Tepergok Taruhan Tebak Skor Lewat Live TikTok, Pemuda Kudus Ditangkap

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Sabtu, 24 Okt 2026 09:07 WIB
Barang bukti dan tersangka yang diamankan Polda Jateng dalam kasus dugaan judol berkedok live TikTok di Kudus.Foto: Dok Polda Jateng
Kudus -

Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah menangkap MR (27), warga Kabupaten Kudus usai kedapatan menyiarkan langsung (live) perjudian di TikTok. Tersangka menjadikan permainan sepak bola PlayStation yang dioperasikan oleh bot untuk menyelenggarakan taruhan.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok," kata Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setiawan melalui pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (24/10/2026).

Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok yang melakukan live perjudian tersebut. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman terhadap identitas pemilik akun dan menangkapnya pada Kamis (22/10/2026).

"Petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola dalam permainan Winning Eleven 2010 menggunakan konsol PlayStation," jelas Wahyu.

"Pengungkapan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 20.00 WIN, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus," sambungnya.

Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti perangkat yang digunakan untuk live, konsol PlayStation, hingga rekening berisi uang puluhan juta.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, satu perangkat CPU komputer dan monitor, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, dan satu set PlayStation serta rekening bank yang berisi uang sebanyak 25 juta," rinci Wahyu.

Sedangkan cara bertindak pelaku yakni meminta para peserta judi mengirim uang terlebih dahulu ke rekeningnya sebelum pertandingan dimulai. Ia lalu memotong lima persen sebagai komisi.

"Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar lima persen," beber Wahyu.

Wahyu mengatakan modus operandi tersebut telah dilakukan selama dua bulan. Tersangka berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

"Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp 25 juta," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai sembilan tahun penjara.

"Tersangka diproses secara hukum dan dipersangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Wahyu.



Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork