Selebgram Wanita Asal Wonosobo Ditangkap gegara Promo Situs Judol

Selebgram Wanita Asal Wonosobo Ditangkap gegara Promo Situs Judol

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 23 Okt 2026 11:12 WIB
Ilustrasi judi online lagi
Ilustrasi judi online. Foto: Fuad Hasim/Infografis
Semarang -

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan seorang wanita berinisial EUZ (27) di Kabupaten Wonosobo. Ia diduga mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram miliknya.

"Penindakan dilakukan Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan EUZ (27) yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (23/10/2026).

Wahyu mengatakan, EUZ diamankan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan EUZ untuk mengakses akun Instagram dan mengunggah konten promosi judi online.

"Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut," jelasnya.

Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya imbalan atau kerja sama antara pemilik akun dan pengelola situs judi online.

"Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs," terangnya.

"Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, jangkauan media sosial dapat membuat konten perjudian tersebar lebih luas dan menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.

"Saat ini, terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads