Seorang selebgram perempuan berinisial EUZ (27) asal Wonosobo harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diciduk Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah diduga mempromosikan situs judi online (judol) lewat akun Instagram miliknya.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan EUZ diamankan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Wonosobo.
"Penindakan dilakukan Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas mengamankan EUZ (27) yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (23/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penelusuran awal, yang bersangkutan diduga memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk mempromosikan situs perjudian online," tambahnya.
Wahyu menerangkan, polisi juga menyita telepon seluler (ponsel) yang dipakai EUZ untuk masuk ke Instagram dan mempromosikan konten judol.
"Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut," jelasnya.
Dikatakan Wahyu, pihaknya menyelidiki kemungkinan adanya imbalan kerja sama antara si selebgram dengan pengelola situs judi online.
"Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs," terangnya.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Wahyu.
Wahyu juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, jangkauan media sosial dapat membuat konten perjudian tersebar lebih luas dan menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.
"Saat ini, terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya.
