Pemuda Tegal Ditangkap Usai Cabuli Tetangga yang Masih Bocah

Pemuda Tegal Ditangkap Usai Cabuli Tetangga yang Masih Bocah

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 22 Okt 2026 18:14 WIB
Kapolres Tegal berbaur dengan warga untuk mengamankan situasi saat evakuasi pelaku cabul
Kapolres Tegal berbaur dengan warga untuk mengamankan situasi saat evakuasi pelaku cabul. Foto: Dok. polres tegal
Tegal -

Seorang pemuda di Kabupaten Tegal, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan bawah umur. Korban merupakan tetangga pelaku.

"Kami menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan menangkap pelaku. Pelaku pria inisial AM 17 tahun korban bocah perempuan umur 4 tahun 8 bulan. Tempat tinggal (desa yang sama)," ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Ahmad Muzaki di Mapolres, Kamis (22/10/2026) siang.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Tegal. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendengar tangisan anaknya dari rumah tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mendatangi lokasi, orang tua korban mendapati anak dalam kondisi tidak memakai celana dan hanya mengenakan kaus. Orang tua korban kemudian membawanya untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Saat mau masuk, pintu terkunci dari dalam. Setelah digedor-gedor, pelaku membuka pintu dan lari ke belakang. Di situ didapat anaknya tidak pakai celana, hanya pakai kaus. Dan mengalami pendarahan," ungkapnya.

"Orang tua kemudian menanyakan kenapa berdarah, dan dijawab akibat perbuatan AM," sambungnya.

Menindaklanjuti laporan pihak korban, Polres Tegal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan AM terduga pelaku. Dalam kesempatan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Kasat Reskrim, perbuatan itu lantaran sering melihat konten porno di media sosial. Sehingga saat melihat korban, pelaku nafsu dan mencabuli korban," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penangkapan pelaku juga sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, nampak warga yang emosi mengepung rumah pelaku. Polisi nampak siaga untuk menghindari amuk massa.

Saksikan Live DetikPagi:



(apl/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads