Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis majelis hakim 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo menyebut ada intervensi politik di balik vonis tersebut.
"Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas," kata Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).
"Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan atau sandiwara hukum. Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai, hakim menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan yang dipakai adalah BAP, bukan fakta persidangan. Semua yang dipakai adalah BAP, Rp 721 juta masih dituduhkan ke saya, itu kan aneh," ujarnya.
"Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu masih utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya," imbuhnya.
Sudewo turut membantah keterlibatan dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia menyebut, angka tersebut berasal dari sebuah tabel yang menurutnya berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.
"Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada," katanya.
Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan uang dalam pengisian perangkat desa. Ia menyebut, proses itu merupakan kewenangan pemerintah desa.
"Pengisian perangkat desa itu yang melakukan desa, kewenangannya desa. Dalam persidangan semua saksi mengatakan itu hanya asumsi," katanya.
"Saya dipaksa dikaitkan dengan Sumarjiono dan Sukarjan dalam mereka mengumpulkan uang itu. Sama sekali saya nggak ngerti," imbuhnya.
Terhadap putusan hakim, Sudewo pun memutuskan untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Dia berencana berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum mengambil keputusan.
"Saya akan pikir-pikir karena masih ada waktu satu minggu ke depan. Saya akan koordinasi dengan pengacara saya untuk mengambil sikap," jelasnya.
Sementara, pengacara Sudewo Yupen Hadi menyabut ada kejanggalan dalam putusan hakim. Ia heran hakim memutus berdasarkan BAP saksi yang tak dihadirkan ke persidangan.
"Putusan perangkat desa tadi menurut saya agak aneh ketika hakim mengambil putusan itu berdasarkan BAP Abdul Suyono," kata Pengacara Sudewo, Yupen Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).
"Abdul Suyono itu secara hukum beliau itu tidak dihadirkan ke persidangan karena mengambil haknya untuk tidak didengar sebagai saksi," ungkapnya.
Kendati demikian, Yupen mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya keterangan itu tak dijadikan pertimbangan.
"Sesuatu yang tak disampaikan di muka persidangan, seharusnya tidak dijadikan alat bukti. Tapi oleh Yang Mulia itu dianggap sebagai dari meeting of minds," ungkapnya.
"Sementara keterangan saksi yang lain, Imam Solihin, Sudiyono, menyatakan bahwa pada pertemuan itu tidak ada pembicaraan tentang uang," lanjutnya.
Yupen juga mempersoalkan BAP Sudiyono yang disebut telah dicabut saat persidangan, tetapi justru kembali digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim.
"Kami masih meyakini di dalam perangkat desa itu Pak Sudewo adalah orang yang dikorbankan oleh anak buahnya," ucapnya.
Temui Massa Pendukung Usai Divonis
Setelah menjalani sidang vonis, Sudewi kemudian menemui massa pendukungnya yang sudah berkumpul di luar gedung Pengadilan Tipikor Semarang.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar! Masih setia dengan saya?" ucap Sudewo saat bertemu massa pendukungnya usai divonis hakim.
Dia lantas menanyakan apakah para massa datang dibayar atau dipaksa. Lantas massa menjawab kompak, "tidak."
"Saya diputus (pidana penjara) oleh majelis hakim 8 tahun 6 bulan. Tentu kita tidak terima, tetapi terimanya kita harus sesuai dengan prosedur hukum," ucap Sudewo.
Selanjutnya, Sudewo meminta agar massa menghormati perundang-undangan. Dia mengklaim bahwa fakta persidangan diabaikan.
"Kita tetap harus menghormati mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Memang fakta persidangan diabaikan, fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. Yang dipakai adalah BAP, yang dipakai adalah tuntutan dari penuntut umum. Ini tentu betul-betul menodai keadilan," sebutnya.
"Tetapi saya meminta kepada pendukung saya untuk tertib. Masih ada langkah hukum yang akan saya lakukan, yaitu banding dan kasasi," pungkasnya.
Diketahui, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Dorektorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10).
Hakim mengatakan, jika harta Sudewo Sudewo tak mencukupi untuk membayar denda, denda bisa diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, hakim juga memutus Sudewo membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar," ungkapnya.
Ia menyebut, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidanakan penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
