Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis majelis hakim membayar uang pengganti senilai Rp 3,5 miliar selain hukuman penjara 8,5 tahun. Begini pertimbangan yang memberatkan dan meringankan menurut hakim
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2026).
Sementara pertimbangan hakim untuk hal yang meringankan, Sudewo disebut belum pernah dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Dorektorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia divonis terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Bui! |
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ungkapnya.
Hakim mengatakan, jika harta Sudewo Sudewo tak mencukupi untuk membayar denda, denda bisa diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, Sudewo juga divonis membayar uang pengganti.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar," tutur majelis hakim.
Ia menyebut, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidanakan penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Tampak Sudewo langsung menghela napas, keluarganya pun langsung memeluknya begitu pembacaan putusan. Istri dan anaknya tampak menangis, begitu pula para pendukungnya.
Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9).
Simak Video 'Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA & Suap Jabatan'':
(apu/dil)
