Bupati Pati Sudewo Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Miliar

Bupati Pati Sudewo Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 3,5 Miliar

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 21 Okt 2026 15:19 WIB
Suasana Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menjelang agenda sidang putusan Sudewo, Rabu (21/10/2026).
Suasana Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menjelang agenda sidang putusan Sudewo, Rabu (21/10/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hukuman penjara 8,5 tahun. Sudewo juga divonis membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar serta denda Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2026).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,5 miliar," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidanakan penjara selama dua tahun," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Ia divonis terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf e.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," ucap hakim.

Hakim mengatakan, jika harta Sudewo Sudewo tak mencukupi untuk membayar denda, denda bisa diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Sudewo yaitu tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatannya juga disebut tercela dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, penyelenggara negara.

"Baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintahan tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah," kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Sudewo belum pernah dihukum. Atas putusan itu, Sudewo memutuskan akan pikir-pikir selama 7 hari.

Setelah vonis dibacakan, Sudewo tampak menghela napas. Keluarganya pun langsung memeluk Sudewo. Istri dan anaknya tampak menangis, begitu pula para pendukungnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9).

Simak Video 'Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA & Suap Jabatan':

(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads