Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang hari ini. Sudewo mengenakan baju putih, begitu pula keluarga dan kerabat yang mendampinginya.
Pantauan detikJateng di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, mobil tahanan yang membawa Sudewo dari lembaga pemasyarakatan (lapas) tiba di Pengadilan Tipikor pukul 07.50 WIB.
Sementara itu gerbang pembatas sudah langsung dipasang mulai dari TK PGRI 15 hingga sebelah barat Pengadilan Tipikor. Sedangkan para pendukung Sudewo sudah berkumpul di sekitar Pengadilan Tipikor sejak pukul 07.00 WIB.
Sekitar pukul 09.03 WIB, Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono bersama hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo sebagai hakim anggota tiba di ruang sidang. Disusul Sudewo pada pukul 09.04 WIB.
Petugas tampak melepas rompi oranye dan borgol Sudewo di pintu masuk ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor. Sudewo yang mengenakan kemeja putih itu pun langsung menuju kursi pesakitan
Keluarga Sudewo pun sudah tiba di ruang sidang sejak beberapa menit sebelumnya. Juga tampak istri Sudewo, Atik Kusdarwati, yang ditemani kedua anaknya dan para kerabat di ruang sidang.
Ketua majelis hakim langsung menanyakan kondisi Sudewo yang kemudian dijawab Sudewo bahwa kondisinya sehat. Pembacaan putusan kemudian dimulai pukul 09.10 WIB, Sudewo tampak hanya terdiam dan beberapa kali menoleh ke para pengacaranya.
"Persidangan pada hari ini dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Pengadilan Negeri Semarang atas nama Sudewo," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, di halaman Pengadilan Tipikor, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hadi, PN Semarang melakukan pembatasan terhadap awak media dan pendukung Sudewo agar agenda sidang putusan bisa berjalan dengan tertib. Bagi para pihak yang tak bisa masuk, maka bisa menonton sidang melalui kanal Youtube PN Semarang.
"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apapun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau lihat persidangan secara live melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," ucapnya.
Pihak kepolisian juga telah menerjunkan sekitar 1.700 personel untuk mengamankan Pengadilan Tipikor Semarang. Pengamanan juga dilakukan oleh pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI.
"Mudah-mudahan persidangan kali ini berjalan dengan baik tanpa ada halangan suatu apapun," ujar Hadi.
Kasus-kasus lain yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini dipindahkan ke Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi.
"Persidangan yang di Tipikor ini yang sudah terjadwal dengan baik dialihkan ke Siliwangi, tadi saya cari info ada dua perkara yang mestinya di pengadilan ini dipindah," jelasnya.
Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.
"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9/2026).
Simak Video "Video KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M"
(dil/ahr)