Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan hari ini. Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga akan menyediakan siaran langsung lewat Youtube.
"Persidangan pada hari ini dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Pengadilan Negeri Semarang atas nama Sudewo. Persiapan telah dilakukan dari pihak keamanan," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apapun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau lihat persidangan secara live melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan di ruang sidang pun dilakukan. Pantauan detikJateng di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, gerbang sudah dipasang mulai dari TK PGRI 15 hingga sebelah barat Pengadilan Tipikor.
Hadi mengatakan, pihak kepolisian telah menerjunkan sekitar 1.700 personel. Pengamanan juga dilakukan oleh pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI.
"Oleh karena ruang sidang itu ruangnya sangat minim, daripada nanti di dalam udaranya terlalu sumpek, maka ada pembatasan yang boleh masuk," jelasnya.
Ia menguraikan, awak media dibatasi hanya 15 orang. Sementara pendukung Sudewo dibatasi hanya 25 orang yang boleh masuk.
"Semua yang masuk sudah terdata. Tadi sudah diinformasikan, kurang lebih 25 pendukung Pak Sudewo yang boleh masuk dengan identitas lengkap," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima detikJateng di lokasi, agenda sidang putusan Sudewo hari ini hanya dihadiri oleh pendukung Sudewo. Sementara pihak kontra Sudewo melakukan aksi doa bersama di Kabupaten Pati.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.
"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9/2026).
