Massa Berdatangan ke Pengadilan Tipikor Semarang Jelang Vonis Bupati Sudewo

Massa Berdatangan ke Pengadilan Tipikor Semarang Jelang Vonis Bupati Sudewo

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 21 Okt 2026 09:38 WIB
Suasana Pengadilan Tipikor Semarang menjelang agenda sidang putusan eks Bupati Pati, Sudewo, Rabu (21/10/2026) pagi.
Suasana Pengadilan Tipikor Semarang menjelang agenda sidang putusan eks Bupati Pati, Sudewo, Rabu (21/10/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang hari ini. Massa pendukungnya telah berdatangan ke lokasi sejak pagi tadi.

Pantauan detikJateng di halaman Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, para pendukung Sudewo sudah berkumpul di sekitar lokasi sejak pukul 07.00 WIB.

Gerbang sudah dipasang mulai dari TK PGRI 15 hingga sebelah barat Pengadilan Tipikor. Sepanjang Jalan Suratmo di sekitar Pengadilan Tipikor juga ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Dewo harus hadir," kata para pendukung di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima detikJateng, agenda sidang putusan Sudewo hari ini hanya dihadiri oleh pendukung Sudewo. Sementara pihak kontra Sudewo dikabarkan akan melakukan aksi doa bersama di Kabupaten Pati.

ADVERTISEMENT

Sebagian besar pendukung Sudewo tampak berusaha memasuki gerbang, akan tetapi polisi menegaskan bahwa pendukung hanya boleh di luar gerbang. Hanya sebagian pendukung yang dibolehkan masuk ke dalam pengadilan.

"Persidangan pada hari ini dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Pengadilan Negeri Semarang atas nama Sudewo, persiapan telah dilakukan dari pihak keamanan," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto.

"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apapun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau lihat persidangan secara live melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," lanjutnya.

Hadi mengatakan, pihak kepolisian telah menerjunkan sekitar 1.700 personel. Pengamanan juga dilakukan oleh pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI.

"Oleh karena ruang sidang itu ruangnya sangat minim, daripada nanti di dalam udaranya terlalu sumpek, maka ada pembatasan yang boleh masuk," jelasnya.

Hadi menjelaskan, awak media yang meliput jalannya sidang dibatasi hanya 15 orang. Sementara pendukung Sudewo dibatasi hanya 25 orang yang boleh masuk.

"Semua yang masuk sudah terdata. Tadi sudah diinformasikan, kurang lebih 25 pendukung Pak Sudewo yang boleh masuk dengan identitas lengkap," jelasnya.

Sekitar pukul 09.03 WIB majelis hakim tiba di ruang sidang, disusul Sudewo yang mengenakan kemeja putih dan langaung duduk di kursi pesakitan.

Keluarga Sudewo pun telah tiba di ruang sidang. Tampak ada istri, anak, serta para kerabat Sudewo.

Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.

"(Menuntut majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Senin (21/9/2026).



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads