Kesaksian Warga soal Warnet Judol di Semarang yang Digerebek Polda Jateng

Kesaksian Warga soal Warnet Judol di Semarang yang Digerebek Polda Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 19 Okt 2026 19:47 WIB
Lokasi warnet Strix Cyber Arena di Jalan Suyudono, Kelurahan Bulustalan, Kota Semarang, Senin (19/10/2026).
Lokasi warnet Strix Cyber Arena di Jalan Suyudono, Kelurahan Bulustalan, Kota Semarang, Senin (19/10/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Warnet Strix Cyber Arena yang digerebek tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena menyediakan akses untuk permainan judi online (judol) kini telah ditutup. Warga sekitar menyebut warnet itu buka 24 jam dan terbilang ramai pengunjung.

"Aktivitasnya di lantai dua, jadi nggak tahu. Itu selalu ramai dari pagi sampai malam. Warnet itu bukanya 24 jam," kata Heru (55), penjual bakso di seberang bekas warnet yang beralamat di Jalan Suyudono, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Barat, Senin (19/10/2026).

Pantauan detikJateng di lokasi sore ini, ruko yang sebelumnya digunakan untuk Warnet Strix Cyber Arena itu dalam kondisi tutup. Tidak terlihat ada aktivitas di dalam. Pada rolling door warnet itu terdapat tulisan 'Warnet Tutup! Dilarang Masuk!'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan, warnet itu berada di lantai dua ruko. Warnet tersebut memang kerap terlihat tertutup, sehingga ia mengaku tak tahu aktivitas di dalamnya.

"Nggak pernah kelihatan warnetnya. Cuma saya pernah pas masuk itu ada motor banyak di dalam, tapi nggak tahu di dalam ngapain," kata Heru kepada detikJateng di lokasi, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Heru, pengunjung warnet itu dari anak muda hingga orang dewasa. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti aktivitas mereka, karena bagian dalam warnet tidak terlihat.

"Saya nggak tahu ada insiden penggerebekan, mungkin pas itu saya lagi tutup. Cuma pernah dengar cerita dari tukang cukur ternyata tempatnya buat (aktivitas) pelanggaran, buat judol," ungkapnya.

"Saya ya kaget. Warnet biasa ngono (begitu), nggak tahu kalau buat begituan, sekarsng sudah tutup terus, dalamnya kosong, orang masuk aja sudah nggak boleh," imbuh Heru.

Warga lainnya, Indah (21), yang bekerja di sekitar lokasi, mengaku tak tahu secara pasti alasan penutupan warnet tersebut. Dia hanya mengetahui tempat itu sudah tutup sejak bulan lalu ketika dirinya sedang libur.

"Nggak tahu tutupnya karena apa, soalnya waktu itu aku libur kerja. Tahu-tahu sudah tutup. Padahal dulunya ramai juga, anak sekolah juga pada main di sini," ujarnya.

"Tutupnya dari tanggal berapa kurang tahu, tapi kayaknya bulan lalu. Alat-alatnya juga sudah nggak ada di dalam, kosong semua. Sekarang nggak ada aktivitas sama sekali," imbuhnya.

Hal senada dikatakan warga lain yang juga berjualan di sekitar lokasi, Endang (45). Ia mengaku tak tahu adanya dugaan aktivitas judi online di warnet tersebut. Ia justru lebih mengenal lokasi itu sebagai tempat usaha potong rambut.

"Saya malah tahunya di situ tempat potong rambut, yang bawah itu untuk potong rambut tapi sekarang tutup," ucapnya kepada detikJateng.

"Tapi memang di situ selalu ramai, kadang malam itu ramai ada anak-anak perempuan dan laki-laki yang mohon maaf tampilannya begitu, terus berisik," tambahnya.

Menurutnya, pernah suatu saat ada banyak orang berkerumun di sekitar ruko dan membuat kegaduhan pada waktu subuh. Warga sekitar pun langsung menegur.

"Subuh-subuh itu banyak orang berdiri di situ, nggak tahu apa lagi nongkrong, apa berantem, saya juga khawatir. Terus untung ada orang dari musala bilang 'yang rukun ya, jangan ribut' begitu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan praktik judi online yang memanfaatkan warung internet (warnet) di Semarang Barat, Kota Semarang. Tujuh orang diamankan dalam penggerebekan tersebut dan pemilik warnet ditetapkan sebagai tersangka.

"Penindakan dilakukan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

"Petugas mengamankan 7 orang yang terdiri dari 2 operator warnet dan 5 orang yang diduga sedang bermain judi online. Untuk tersangka 1, pemilik warnet, yang lain saksi," lanjutnya.

Wahyu menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan terhadap dugaan penyediaan fasilitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

"Petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga turut menyediakan akses untuk permainan judi online," jelasnya.



(dil/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads