Polresta Batang telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa kericuhan, perusakan, penganiayaan, dan pencurian di Bus U18 Persib di KM 360 Batang. Namun demikian, polisi masih mendalami peristiwa ini, tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menentukan perannya masing-masing. Jadi masih berproses juga," kata Kapolresta Batang, Kombes Warsono, dalam konferensi pers di Mapolresta Batang, Senin (19/10/2026).
Dikatakan Warsono, usai penetapan tiga tersangka tersebut, penyidikan tidak berhenti. Pihaknya terus melakukan pendalaman pada saksi-saksi dan rekaman CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polresta Batang menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Siapapun yang berdasarkan alat bukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Batang telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam peristiwa penyerangan rombongan Persib Bandung U-18 di rest area KM 360 Batang.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kejadian tersebut yakni BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Ketiganya merupakan warga Jakarta Barat. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Bekasi dan Jakarta
Tersangka BPA ditangkap pada Senin (12/10) di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi, saat dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan dengan bantuan petugas PJR Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja," Ungkapnya.
Sementara HH ditangkap di wilayah Bogor pada 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MF alias T di wilayah Jakarta Barat.
Ketiga tersangka saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Batang. Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda.
"Terkait pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BPA, penyidik menerapkan sangkaan antara lain Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan dan hasil penyidikan," ungkap Warsono.
Kemudian terhadap tersangka HH, diterapkan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Sedangkan terhadap MF alias T, berkaitan dengan dugaan pencurian, diterapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dugaan pencurian sebagaimana pasal yang diterapkan pada MF alias T, ancaman pidananya juga dapat mencapai 7 tahun penjara atau pidana denda paling besar sebesar Rp 500 juta," jelas
Warsono.
(apl/ahr)
