Pria Jepara Gondol Motor Wanita Tukang Pijat Kenalan di Medsos

Pria Jepara Gondol Motor Wanita Tukang Pijat Kenalan di Medsos

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 14 Okt 2026 17:05 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian motor. Foto: Edi Wahyono
Jepara -

Pria inisial ZTH (42), warga Jepara, ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik seorang wanita tukang pijat inisial S (43). Peristiwa itu terjadi setelah pelaku dan korban saling kenal lewat media sosial.

"Pelaku ditangkap setelah buron usai melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu handphone merek Oppo milik korban, S (43), warga Semarang Utara," kata Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Faris mengatakan, korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi MiChat pada Selasa (15/8/2026). Mereka lalu bertemu di tempat kos korban di wilayah Semarang Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban," jelasnya.

Lebih lanjut, usai dipijat korban, tersangka mulai melancarkan aksi tipu muslihatnya dengan mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah laptop. Syaratnya, korban harus mau mengantarnya bertemu sang bos di daerah Demak untuk mengambil uang gajian.

ADVERTISEMENT

"Terbujuk oleh iming-iming tersebut, korban menyetujui tawaran pelaku," ujar Faris.

Keduanya lalu berangkat ke Demak berboncengan menggunakan motor Honda Beat milik korban. Setiba di Demak, tersangka berdalih tidak berhasil bertemu bosnya. Tersangka lalu mengajak korban berputar-putar hingga akhirnya sampai di Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Jepara.

"Di lokasi tersebut, tersangka menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban," ungkap Faris.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 20 juta. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya membekuk tersangka pada Minggu (11/10/2026) di Jepara.

"Saat ditangkap, tersangka masih menguasai sepeda motor milik korban, namun pelat nomor kendaraan telah diubah untuk mengelabui petugas," jelas Faris.

Sedangkan ponsel merek Oppo milik korban telah dijual tersangka di sebuah konter kawasan Terminal Terboyo seharga Rp 350 ribu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ZTH diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah di penjara atas kasus pencurian dan kasus narkoba. Kini tersangka ZTH telah mendekam di penjara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu unit Sepeda Motor Honda Beat dan satu unit HP Oppo A38 milik korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian dan Penggelapan.



(dil/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads