Seorang pria di Brebes ngamuk dan membacok istri, anak, dan kedua mertuanya hingga mengalami luka serius. Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Tegal.
"Tim satreskrim Polres Brebes telah mengamankan pelaku berinisial DR, yang mana pelaku telah melakukan penganiayaan berat terhadap keluarga. Istri, mertua perempuan, mertua laki laki dan anak tersangka kena senjata tajam," ungkap AKBP M Ali Akbar, Kapolres Brebes, Rabu (14/10/2026).
Aksi pembacokan terjadi pada Selasa (13/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Peristiwa bermula ketika FA (24) istri pelaku bersama anak balita dan T (54) pulang setelah berkunjung ke rumah kerabat di Desa Tengki, Kecamatan Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di rumah, FA mendapati suaminya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama, keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
"Di tengah pertengkaran, DR mengambil sebilah golok di bagian belakang rumah. Melihat situasi tersebut, T ayah mertua pelaku berusaha mencegah agar DR tidak melukai putrinya. Namun yang terjadi, DR justru menyerang ayah mertuanya menggunakan golok hingga mengakibatkan sejumlah luka di bagian kepala," terangnya.
Dalam situasi itu, FA (istri) berusaha melerai. Namun yang terjadi FA malah diserang hingga mengalami luka di bagian kepala. Bahkan, anaknya yang masih bayi dan berada dalam gendongan FA turut menjadi korban dan mengalami luka pada sela ibu jari tangan kiri akibat terkena senjata tajam.
Usai melukai tiga orang tersebut, pelaku kemudian kembali menyerang S (54), ibu mertuanya. Wanita ini pun mengalami luka di bagian kepala. DR kemudian melarikan diri usai menganiaya empat anggota keluarganya. Menggunakan sepeda motor, DR meluncur ke arah timur. Para korban selanjutnya meminta pertolongan warga sekitar.
Dari kejadian ini, petugas Satreskrim Polres Brebes langsung melakukan pengejaran. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap DR di wilayah Kota Tegal.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke Tegal. Tim URC berhasil menangkap pelaku di Tegal," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa kekerasan tersebut diduga dipicu perselisihan rumah tangga. DR mengaku tersinggung dan emosi setelah istrinya meminta agar dirinya bekerja. Dugaan adanya persoalan ekonomi keluarga juga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut," terang Ali Akbar.
Akibat perbuatannya, DR akan dikenai pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, keempat orang korban saat ini masih menjalani perawatan medis di IGD RSUD Brebes.
(apl/apl)
