4 Orang Luka Dalam Bentrok Debt Collector Vs Warga di Kudus

4 Orang Luka Dalam Bentrok Debt Collector Vs Warga di Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 14 Okt 2026 13:59 WIB
Lokasi kejadian bentrokan di Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
Lokasi kejadian bentrokan di Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Daftar Isi
Kudus -

Empat warga menjadi korban bentrokan antara debt collector atau penagih utang dengan warga di Desa Jepang Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Korban mengalami luka benda tajam dan juga lemparan batu.

"Ada yang terluka dan sudah dimintai visum," jelas Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (14/10/2026).

Dia mengatakan ada sebanyak 4 orang warga Desa Jepang yang mengalami luka-luka. Satu orang luka karena terkena benda tajam, sedangkan tiga orang mengalami luka karena terkena lemparan batu. Hanya saja Happy tidak menjelaskan secara detail nama-nama para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang luka ada 4 orang, satu karena benda tajam, yang 3 benda tumpul kena lemparan batu," jelas dia.

Happy mengatakan keempat orang ini sempat dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi kondisinya sudah membaik dan diperbolehkan untuk pulang.

ADVERTISEMENT

"Kondisi sekarang sudah bisa kembali pulang sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit," terang dia.

24 Tersangka

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan polisi telah menetapkan para tersangka. Mereka terdiri dari penagih utang atau debt collector dan penyewa jasa.

"Kita sudah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pengguna jasa dan penghubung termasuk 21 orang datang ke sini," kata Roy kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (14/10).

"Saat ini mengamankan 21 orang dan 3 orang, klaster-klasternya 3 orang pengguna dulu, nanti ke depan akan minta keterangan dari PT Jawara, karena mereka yang menggunakan jasa, kita minta pertanggungjawabannya," Roy melanjutkan.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti mulai dari kendaraan mobil digunakan pelaku dan hasil sitaan yang dilakukan para tersangka sebelumnya.

"Ada 7 barang bukti yang kita sita, termasuk mobil digunakan pelaku termasuk mobil dilakukan beberapa peristiwa lainnya, sebelumnya sudah ada," jelas Roy.

Roy mengatakan para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Ada yang terkait dengan kekerasan secara bersama-sama hingga ancaman kepada orang.

"Pasal 262 kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama melawan hukum, kemudian pasal 48 terkait dengan memaksakan kehendak, mengancam melawan hukum, kemudian pasal 257 terkait memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau melawan hukum," tegas Roy.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads