Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, buka suara usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo yang menjerat Bupati Etik Suryani. Ia mengaku mendapat beberapa pertanyaan baru selama tiga jam diperiksa KPK.
"Intinya hanya pendalaman apa yang sudah saya sampaikan waktu pemeriksaan sebelumnya, intinya cuma itu," kata Haris saat ditemui awak media di Lapangan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemeriksaan pada Senin (12/10) kemarin, Harus mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pertanyaan dari KPK) Sedikit saya, paling tambahan dua (pertanyaan). Pendalaman terakhir itu saja. Saya (mulai diperiksa) jam 11.00, lalu break istirahat 1 jam, jam 15.00 selesai," ujar dia.
Haris menambahkan, selain dirinya, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo juga turut diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Juga ada satu saksi yang berstatus pensiunan ASN.
"Kemarin yang struktural ada Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan. Lainnya seperti rekan-rekan bendahara, sama internal BPKAD sekretaris yang sudah pensiun, Ibu Endah," pungkasnya.
Diperiksa di Polresta Jogja
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Salah satu saksi yang dipanggil di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Yogyakarta atas nama AHW, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10/2026), dilansir detikNews.
KPK memanggil jajaran pejabat hingga mantan pejabat di lingkungan Kabupaten Sukoharjo. Budi belum mengungkapkan hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Berikut daftar para saksi yang dipanggil:
- Ari Hariyanto, Kabag Pemerintahan pada Sekda Sukoharjo
- Abdul Haris Widodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
- Nurul Qomariah, Bendahara Gaji
- Soeryo Barmantyo Putro, Bendahara Bagian Umum Sekda Kabupaten Sukoharjo
- Agus Sutomo, Bendahara BPKAD Kab. Sukoharjo
- Retno Widiyanti Budiningsih, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
- Nardi, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo (2025-sekarang)
- Endang, Mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo
Baca juga: Tim KPK Obok-obok 3 Kantor Dinas Sukoharjo |
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo, juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7).
KPK menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengungkap Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Sukoharjo terkait kasus yang menjerat Bupati Etik. Lokasi yang digeledah di antaranya kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah Bupati Etik. Rumah tersebut diketahui sebagai safe house Etik dalam menyimpan emas 2,5 kg yang diduga dari hasil korupsi.
