Wakil Ketua DPRD Pemalang Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Bupati Anom

Wakil Ketua DPRD Pemalang Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Bupati Anom

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Senin, 12 Okt 2026 14:40 WIB
Bupati Pemalang Anom ditahan KPK, Kamis (30/7/2026).
Bupati Pemalang Anom ditahan KPK, Kamis (30/7/2026). Foto: (Adrial/detikcom)
Solo -

KPK memanggil sejumlah saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Salah satu saksi di antaranya ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/10/2026), dilansir detikNews.

KPK juga memanggil anggota DPRD Pemalang, Wandias Purnomo, dan sejumlah ASN serta pihak swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Kota Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi. Berikut 10 saksi yang dipanggil KPK hari ini:

ADVERTISEMENT
  1. Darmanto selaku Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang
  2. Ika Setyorini selaku ASN di Pemkab Kendal
  3. Aris Ismail selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang
  4. Wandias Purnomo selaku Anggota DPRD Kabupaten Pemalang
  5. Muhammad Taufik selaku Ketua Tim Pemenangan Anom di Comal Pemalang
  6. Teddy Setiawan selaku Pemilik CV Bumi Rancang
  7. Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang
  8. Bayu Pudawawan selaku Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang
  9. Syah Budi Prawiro selaku Staf Bank Pemalang
  10. Moch Arief Setyawan selaku Pj Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (Juni 2025-April 2026).

Diberitakan sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang dikumpulkan Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

  1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.



(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads