9 Pelajar Diamankan Buntut 1 Remaja Tewas di Banyumanik Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 11 Okt 2026 21:31 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus tawuran di Banyumanik Semarang yang menewaskan seorang pelajar, di Mapolsek Banyumnaik, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sebanyak 9 pelajar diamankan dalam kasus dugaan tawuran yang menewaskan pelajar inisial FFK (16) di RSU Banyumanik 2, Kota Semarang. Mereka tergabung dalam dua kelompok yang memang janjian untuk tawuran.

"Yang diamankan untuk anak ada 9 pelajar. Mereka janjian tawuran melalui media sosial," kata Dirres PPA PPO Polda Jateng, Kombes Nunuk Setiyowati di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026).

Ia mengatakan, selain 9 anak yang telah diamankan, polisi telah meminta keterangan dari 3 saksi lainnya, yakni petugas parkir, karyawan swasta, dan ayah korban.

"Sembilan anak dari 2 kelompok. Empat dari kelompok IB, ini kelompok pelaku, dan 5 dari kelompok GPU, kelompok korban," ucapnya.

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kelompok kelompok IB dan kelompok GPU, berencana melakukan tawuran di Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang, sekitar pukul 04.15 WIB.

"Mereka sudah janjian untuk tawuran. Namun saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok sebelah yaitu kelompok GPU sudah berada di depan gang rumah sakit," jelasnya.

Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraannya dan menyerang kelompok GPU. Penyerangan itu lantas mengakibatkan FFK meninggal dunia.

"Korban FFK meninggal dunia, lukanya teridentifikasi dari dokumentasi yang didapat yaitu luka bacok di kepala," ucapnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti yakni enam senjata tajam, di antaranya satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua jaket berwarna putih dan hitam, dua unit handphone, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu muda.

Disebutkan, senjata yang digunakan untuk membacok korban yakni celurit dengan panjang 1,6 meter. Polisi masih mendalami keterlibatan sembilan anak yang telah dimintai keterangan.

"Adapun Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya 15 tahun, kemudian 12 tahun," ujarnya.



Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"

(alg/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork