Bengis! Ayah di Kudus Aniaya Putri Kandung Selama 7 Tahun

Bengis! Ayah di Kudus Aniaya Putri Kandung Selama 7 Tahun

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 30 Jun 2026 18:13 WIB
Ungkap kasus ayah aniaya anak di Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Ungkap kasus ayah aniaya anak di Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Ayah berinisial MI, warga Kecamatan Bae, Kudus, ditangkap polisi karena menganiaya putri kandungnya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun. Akibatnya, korban mengalami tekanan mental dan beberapa kali terluka hingga mendapat penanganan medis.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Nunuk Setiyowati, mengatakan penganiayaan itu terjadi dalam kurun 2019-2026. Korban dianiaya sejak usia 9 tahun atau sejak kelas 3 SD.

"Lokusnya di Kabupaten Kudus. Modus operandinya si tersangka melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis termasuk melakukan pengancaman dengan benda tajam, di sini ada golok yang digunakan untuk mengancam si anaknya," kata Nunuk saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunuk juga mengungkapkan bahwa korban kerap dibentak, diancam bakal dibunuh, dipukul, ditampar, dicekik, ditendang, dikurung, dilempar benda, hingga diancam menggunakan senjata tajam.

"Mengakibatkan korban mengalami luka fisik, rasa takut, tekanan mental, dan trauma. Dalam beberapa kejadian, korban juga mengalami luka yang memerlukan penanganan medis," ungkap Nunuk.

ADVERTISEMENT

Nunuk menuturkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan di lingkungan rumah. Motifnya yakni karena permasalahan ekonomi, sehingga pelaku merasa kurang dihargai oleh korban.

"Karena kondisi ekonomi yang belum stabil mengakibatkan perasaan kurang dihargai oleh korban," beber Nunuk.

Kekerasan ini terjadi sekitar tujuh tahun lamanya. Nunuk menuturkan, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada 24 Mei 2026.

"Peristiwa tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, sehingga mengakibatkan pelapor dan anak-anak mengalami ketakutan serta terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan tenang. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polda Jateng," kata Nunuk.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jateng.

"Per tanggal 9 Juni 2026 untuk tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Sat Tahti Polda Jawa Tengah," jelas Nunuk.

Nunuk menuturkan, tersangka dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka yakni 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan ini ada pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 45 ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 76C, juncto pasal 80 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 307, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana untuk pasal 307 ini paling banyak 12 tahun penjara," terang Nunuk.

Nunuk juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar melindungi perempuan, anak maupun kelompok rentan. Ia meminta agar masyarakat peduli, bertindak, dan melaporkan apabila melihat, mendengar, mengetahui terjadinya kekerasan terhadap terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan.

"Silakan bisa menghubungi Call Center Polri 110, hotline pengaduan Dit Res PPA-PPO Polda Jawa Tengah di nomor 0812 110 72722. Identitas yang memberikan informasi atau laporan tentu akan kami rahasiakan dan akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Nunuk.



(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads