Polisi menetapkan pelajar inisial MZA (16) terkait kasus tawuran di Cepiring, Kendal. Dalam tawuran itu, satu remaja mengalami luka bacok dan dilarikan ke Puskesmas.
"Ada barang bukti yang bisa kami amankan berupa satu celurit besar yang ukurannya 82 sentimeter. Kami juga telah menetapkan satu tersangka atas nama MZA yang membawa dan menguasai senjata tersebut," kata Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy kepada detikjateng di Polres Kendal, Senin (05/10/2026).
Tawuran itu disebut terjadi di Jalan Cepiring-Gemuh Desa Pandespada Kamis (1/10) pukul 03.00 WIB. Polisi mengetahui adanya tawuran usai ada korban bacokan yang dilarikan ke puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya itu dari laporan dari masyarakat, kemudian anggota cek ke Puskesmas dan benar kalau ada korban pembacokan yang dirawat di Puskesmas Ringinarum. Korbannya seorang pelajar dan dari situlah anggota kemudian melakukan penyelidikan," jelasnya.
Korban disebut berinisial GPO (16) dan menderita dua luka bacokan. Kepada polisi, korban mengakui luka yang diterimanya adalah akibat tawuran.
"Dari penyelidikan, kami bisa amankan empat pelajar lagi yang terlibat. Jadi kelimanya masih satu kelompok," ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan MZA menjadi tersangka karena memiliki dan membawa sajam saat tawuran itu.
"Tersangka ini kami jerat dengan pasal 307 ayat (1) KUHP terkait larangan tanpa hak membuat, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," paparnya.
