Seorang remaja berinisial D (15) nekat merampok rumah gurunya di Kajoran, Magelang. Korban wanita berinisial ED (29), juga babak belur usai dipukuli muridnya sendiri dengan linggis.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026), pukul 00.30 WIB. Kakak korban, Nastiti (31), menyebut adiknya tiba-tiba diserang saat membuka pintu dini hari.
"Jadi jam 00.30 WIB ada orang gedor-gedor pintu. Tapi, itu sudah di depan pintu kamar, pas adik membuka dia (pelaku) langsung menyerang, mukul kepala pakai alat," kata kakak korban, Nastiti (31), saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).
Korban pun langsung pingsan usai dipukul pelaku. Dia bahkan mendapat jahitan akibat luka di kepalanya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Sabtu (26/9) sore.
Dari penelusuran polisi, pelaku ternyata murid korban. Senjata tajam yang digunakan untuk memukuli korban yakni linggis.
"Alatnya linggis yang kami temukan di TKP. Itu linggis yang digunakan untuk mencungkil jendela. Iya, memukul korban (pakai linggis)," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode di Polres Magelang, Senin (28/9).
Pelaku disebut sengaja membawa linggis untuk membobol rumah korban. Identitas pelaku diketahui dari rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Sudah dipersiapkan, sudah dipersiapkan, sudah dibawa. Kami mengidentifikasinya itu lewat CCTV, kemudian keterangan korban juga mengenai ciri-ciri pelaku sehingga kami langsung bisa mengidentifikasi karena ada beberapa petunjuk." jelasnya.
Setelah memukuli gurunya, pelaku kemudian mencari barang-barang berharga di rumah korban. Namun, korban sempat memergoki aksi pelaku hingga membuatnya panik dan menganiaya korban.
"Jadi setelah tersangka, eh pelaku anak ini masuk, mencari barang, mencari uang, tiba-tiba ini korban sadar, sehingga spontan menutup pintu tapi langsung didobraklah masuk, kemudian terjadilah itu penganiayaan itu. Mungkin panik anaknya sehingga langsung melakukan kekerasan terhadap korban," jelasnya.
Polisi menyebut motif perampokan dan penganiayaan itu murni soal ekonomi. Pihaknya kini tengah mengusut apakah korban sempat beraksi di tempat lainnya.
"Motifnya jadi kalau secara umum motif ekonomi ya. Jadi anak ini banyak kebutuhan, mau beli sesuatu tapi tidak ada uang, tidak ada kemampuan finansial sehingga nekat melakukan tindakan pencurian," ujarnya.
Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri menambahkan pelaku belum sempat mencuri di rumah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tidak ditemukan barang yang dia inginkan (dicuri). Jadi, belum sempat mengambil, belum sempat," ujarnya.
Simak Video "Video: Dalam Sekejap, 7 Gunungan Kupat Berisi Uang Diperebutkan di Magelang"
(ams/ams)