Murid di Magelang Incar Rumah Gurunya buat Dirampok gegara Pernah Sowan

Murid di Magelang Incar Rumah Gurunya buat Dirampok gegara Pernah Sowan

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 12:19 WIB
PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto memperlihatkan barang bukti linggis dan baju yang digunakan terduga pelaku saat beraksi di Polresta Magelang, Senin (28/9/2026).
PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto memperlihatkan barang bukti linggis dan baju yang digunakan terduga pelaku saat beraksi di Polresta Magelang, Senin (28/9/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Terduga pelaku D (15) berniat melakukan pencurian di rumah gurunya ED (29) warga Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, yang berbeda desanya. Terduga pelaku telah mengetahui kondisi rumah korban saat silaturahmi pada Lebaran yang lalu.

"Beda desa, rumah pelaku sama gurunya, korbannya, beda. Jadi sebagai informasi juga bahwa pelaku ini sempat main ke rumah gurunya sehingga sudah mengetahui kondisi rumahnya. Itu kalau tidak salah pas Lebaran ya, pas Lebaran," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah kepada wartawan di Lobi Polresta Magelang, Senin (28/9/2026).

"Jadi dia sudah ada gambaran kondisi rumah. Sehingga ketika ada niat, dia langsung tertuju ke rumah yang mungkin dia sudah kuasai. Sudah digambar lah istilahnya," sambung La Ode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

La Ode mengatakan, saat ini anak sebagai pelaku tindak pidana sudah diamankan unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polresta Magelang.

ADVERTISEMENT

"Saat ini statusnya sudah ditahan, namun penahanannya memang kalau anak itu paling lama 15 hari. Jadi kami mempercepat untuk pemberkasan dan segera melimpahkan ke JPU," imbuhnya.

"Dan karena ancamannya di atas 7 tahun, jadi tidak wajib di-RJ. Sehingga nanti prosesnya tetap lanjut. Kami saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi lain yang penting untuk kelengkapan berkas-perkara itu," tambahnya.

La Ode menjelaskan, motif terduga pelaku secara umum motif ekonomi. Namun, pelaku belum berhasil membawa kabur harta korban dan tepergok hingga terjadi kasus penganiayaan.

"Jadi anak ini banyak kebutuhan, mau beli sesuatu, tapi tidak ada uang, tidak ada kemampuan finansial sehingga nekat melakukan tindakan pencurian," ujar dia.

"Tapi, pada saat kejadian ini si pelaku anak ini tidak sempat mengambil uang, namun memang niatnya untuk mencuri. Karena ketahuan, panik, sehingga secara spontan melakukan kekerasan terhadap korban. Korban sebanyak tiga kali, yang pertama mengenai tangan, kemudian pelipis, dan kepala yang banyak mengeluarkan darah itu di bagian kepala," tegasnya.

Sementara Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri menyebut pelaku ditangkap Sabtu (26/9). Ia disangkakan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman 9 tahun penjara," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, seorang guru perempuan berinisial ED (29), warga Sambak, Kajoran, Kabupaten Magelang, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK). Terduga pelaku langsung kabur setelah menganiaya korban.

"Jadi jam 00.30 WIB ada orang gedor-gedor pintu. Tapi, itu sudah di depan pintu kamar, pas adik membuka dia (pelaku) langsung menyerang, mukul kepala pakai alat," kata kakak korban, Nastiti (31), saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).

Nastiti berujar, adiknya tidak mengetahui alat yang digunakan untuk memukulnya. Karena dipukul itulah, korban pingsan. Nastiti melanjutkan, karena dipukul dan sempat pingsan, adiknya mendapat dua jahitan di kepala.

"Yang diingat pelaku laki-laki, rambutnya botak," tuturnya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku yang ternyata murid korban itu akhirnya ditangkap pada Sabtu (26/9) sore.



(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads