Murid Rampok Rumah Bu Guru Magelang Ternyata Hajar Korban Pakai Linggis

Murid Rampok Rumah Bu Guru Magelang Ternyata Hajar Korban Pakai Linggis

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 11:28 WIB
Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Foto: Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Magelang -

Guru perempuan di Kajoran, Magelang, inisial ED (29) menjadi korban penganiayaan rampok yang ternyata adalah muridnya sendiri. Pelaku, inisial D (15), ternyata memukuli korban pakai linggis yang dibawanya.

"Alatnya linggis yang kami temukan di TKP. Itu linggis yang digunakan untuk mencungkil jendela. Iya, memukul korban (pakai linggis)," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode di Polres Magelang, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan pelaku sengaja membawa linggis itu untuk membobol rumah korban dalam perampokan yang terjadi pada Senin (21/9) itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipersiapkan, sudah dipersiapkan, sudah dibawa. Kami mengidentifikasinya itu lewat CCTV, kemudian keterangan korban juga mengenai ciri-ciri pelaku sehingga kami langsung bisa mengidentifikasi karena ada beberapa petunjuk." jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mencari barang-barang di rumah korban. Namun, korban memergoki aksinya hingga D panik dan menganiaya korban.

"Jadi setelah tersangka, eh pelaku anak ini masuk, mencari barang, mencari uang, tiba-tiba ini korban sadar, sehingga spontan menutup pintu tapi langsung didobraklah masuk, kemudian terjadilah itu penganiayaan itu. Mungkin panik anaknya sehingga langsung melakukan kekerasan terhadap korban," jelasnya.

La Ode memastikan pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Ia juga masih mendalami apakah pelaku pernah beraksi di tempat lain.

"Motifnya jadi kalau secara umum motif ekonomi ya. Jadi anak ini banyak kebutuhan, mau beli sesuatu tapi tidak ada uang, tidak ada kemampuan finansial sehingga nekat melakukan tindakan pencurian," ujarnya.

Sementara Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri menyebut pelaku belum berhasil membawa kabur barang milik korban. Pelaku ditangkap Sabtu (26/9).

"Tidak ditemukan barang yang dia inginkan (dicuri). Jadi, belum sempat mengambil, belum sempat," sambungnya.

Adapun pasal yang disangkanya, kata Edy, pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman 9 tahun penjara," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, seorang guru perempuan berinisial ED (29), warga Sambak, Kajoran, Kabupaten Magelang, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK). Terduga pelaku langsung kabur setelah menganiaya korban.

"Jadi jam 00.30 WIB ada orang gedor-gedor pintu. Tapi, itu sudah di depan pintu kamar, pas adik membuka dia (pelaku) langsung menyerang, mukul kepala pakai alat," kata kakak korban, Nastiti (31), saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).

Nastiti berujar, adiknya tidak mengetahui alat yang digunakan untuk memukulnya. Karena dipukul itulah, korban pingsan. Nastiti melanjutkan, karena dipukul dan sempat pingsan, adiknya mendapat dua jahitan di kepala.

"Yang diingat pelaku laki-laki, rambutnya botak," tuturnya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (26/9) sore.



(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads