Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal mengamankan 12 orang kreak atau pelaku tawuran di dua lokasi yang berbeda. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang kreak, kami telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam," kata Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy saat dihubungi detikJateng, Selasa (29/9/2026).
Ratna mengatakan, tawuran itu terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Minggu (6/9) malam dan di wilayah Kecamatan Cepiring pada Minggu (27/9) pagi. Tiga kreak diamankan di wilayah Kaliwungu. Adapun sembilan kreak lainnya diamankan di wilayah Cepiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"12 kreak ini beda kelompok. Jadi yang 3 orang kreak terlibat tawuran di Kaliwungu pada Minggu (6/9) yang lalu dan baru diamankan Sabtu (26/9/) kemarin. Sedangkan yang 9 kreak lainnya terlibat tawuran di Cepiring pada Minggu (27/9) pagi, saat itu juga langsung diamankan," ujar dia.
Setelah diamankan, kedua belas pemuda itu langsung dibawa ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan.
"Tentunya dalam pemeriksaan terhadap para pelaku tawuran ini, kami sangat berhati-hati. Mereka ini kebanyakan masih anak-anak di bawah umur," kata Ratna.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam. Tiga tersangka terlibat tawuran di kecamatan Kaliwungu, berinisial AAA, MES, MFA, warga kecamatan Kaliwungu. Dua tersangka terlibat tawuran di Cepiring, inisial RB dan R, warga Cepiring.
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di kecamatan Kaliwungu dan 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tawuran di KecaMatan Cepiring," jelasnya.
"Ada lima senjata tajam jenis celurit ukuran besar dan satu parang yang telah kami amankan sebagai barang bukti," imbuh Ratna.
Ratna menambahkan, kelima tersangka dijerat UU No 1 tahun 2023 pasal 307 ayat 1 tentang tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kelima tersangka ini kami jerat dengan UU No 1 tahun 2023 pasal 307 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkasnya.
