Polisi menangkap enam orang remaja asal Sragen yang viral pamer senjata tajam (sajam) saat melintas di underpass Joglo, Solo. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, Penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial AYS dan AMC. Kedua itu masih di bawah umur, AYS umur 16 tahun, dan AMC umurnya 17 tahun," ujar Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/9/2026).
"Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai saksi. Mereka adalah IR (17), SP (17), ND (20), dan FH (17)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan, kejadian ini bermula saat AYS ke rumah temannya di Sragen pada Sabtu (19/9). Di sana dia melakukan siaran live dengan akun TikTok @ONLYGA33.
"Lalu terjadi cekcok dan saling ejek dengan akun lain, yang berujung pada tantangan dan saling bertemu di wilayah Boyolali. AYS mengajak temannya menggunakan motor ke lokasi yang disepakati di Simpang Lima Boyolali, lalu lokasi berubah di Ring Road Mojosongo, Solo," urainya.
Kelompok AYS yang sempat ke Boyolali, kemudian menuju Ring Road melewati Kartasura dan Underpass Joglo. Di Underpass Joglo, AYS dan AMC memamerkan Sajam yang mereka bawa di jalan, dan videonya viral di media sosial.
"Sesampainya di lokasi (Underpass Joglo) sekira pukul 02.15, AYS dan AMC mengacungkan Sajam, dengan tujuan menakut-nakuti kelompok yang sempat cekcok," ujarnya.
Namun sesampainya di Ring Road Mojosongo, kelompok yang mereka tunggu tidak datang. Kemudian kelompok AYS membubarkan diri, dan kembali ke Sragen.
Video kelompok itu kemudian tersebar dan viral di media sosial usia diunggah akun Instagram @icws_infocegatanwilayahsragen. Polisi yang mengetahui hal itu, langsung melakukan patroli cyber, dan berhasil mengamankan keenam remaja tersebut.
"Motifnya tantangan berkelahi menggunakan Sajam yang bermula di TikTok," ucapnya.
Selain mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu celurit ukuran 1 meter, satu celurit kecil, dua unit motor, handphone, dan pakaian.
"Hasil penyelidikan, jajaran Polresta melalui Satres PPA dan PPO melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang yang membawa Sajam tanpa izin," katanya.
Tersangka terancam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Sajam, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Yang bersangkutan masih pelajar di Sragen. Berdasarkan pertimbangan penyidik, untuk dua orang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan masih sekolah, tapi proses (hukum) tetap jalan," Pungkasnya.
