Pasutri Maling Motor Ditangkap di Klaten, Sudah Beraksi di 5 TKP

Pasutri Maling Motor Ditangkap di Klaten, Sudah Beraksi di 5 TKP

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Senin, 28 Sep 2026 20:08 WIB
Motor hasil curian pasutri diamankan di Polsek Polanharjo Klaten, Senin (28/9/2026).
Motor hasil curian pasutri diamankan di Polsek Polanharjo Klaten, Senin (28/9/2026). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pasangan suami istri berinisial HB (32) dan OPS (28), warga Banyudono, Kabupaten Boyolali, ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Klaten dan Polsek Polanharjo karena mencuri sepeda motor. Ternyata pasutri itu sudah lima kali melakukan pencurian di Boyolali dan Klaten.

"Hasil pemeriksaan lanjutan, pasutri ini sudah melakukan pencurian lima kali di daerah Boyolali dan Klaten," kata Kapolsek Polanharjo AKP Abdillah saat ditemui awak media di kantornya, Senin (28/9/2026) sore.

Pasutri ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor di persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Minggu (27/9) sekitar pukul 11.45 WIB, dua orang telah mengambil sepeda motor jenis Supra warna hitam di persawahan Desa Turus, Kecamatan Polanharjo. Dua orang itu laki laki dan perempuan," ujar Abdillah.

ADVERTISEMENT

Abdillah mengatakan, setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Klaten. Dari penyelidikan, pelaku mengarah pada wanita inisial OPS.

"Pada pukul 22.30 WIB diamankan seorang perempuan inisial OPS di Banyudono, Boyolali. Sekitar 30 menit kemudian diamankan HB di Ngemplak, Boyolali, " ungkap Abdillah.

Abdillah menjelaskan, dari keterangan kedua pelaku, motor itu disimpan di kos daerah Pengging, Boyolali. Sepeda motor itu kemudian diamankan ke Polsek.

"Barang bukti diamankan ke Polsek beserta sarana kejahatan berupa sepeda motor Beat warna hitam. Kedua orang ini hubungannya pasutri, sudah tiga tahun menikah," kata Abdillah.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pasutri ini diketahui sudah melakukan pencurian lima kali di daerah Boyolali dan Klaten.

"Dari pengembangan, HB juga melakukan pencurian bersama IAJ (29) juga warga Banyudono, Boyolali, " ujar Abdillah.

Abdillah menambahkan, IAJ ditangkap pada Senin (28/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Boyolali. Komplotan ini beraksi dengan menggunakan kunci palsu.

"Menggunakan kunci palsu dan hasilnya dijual online sehingga kita sangka dengan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G UU RI no 1 tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Abdillah.

Diketahui, aksi pencurian tersebut viral di berbagai platform media sosial. Di akun Facebook ISK Info Seputar Klaten, disebutkan ciri-ciri motor yang hilang di Polanharjo, Klaten itu.

Unggahan itu juga menyertakan dua foto dan satu video rekaman CCTV. Dalam foto dan video itu, terlihat seorang pria mengendarai motor Supra dan wanita di depannya mengendarai sepeda motor metik hitam.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads