Seorang guru perempuan berinisial ED (29), warga Sambak, Kajoran, Kabupaten Magelang, menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK). Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku yang diketahui merupakan murid korban sendiri.
Terduga pelaku berinisial D (15) diamankan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini, D yang masih di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.
"Diduga pelaku itu murid. Terus, korban guru matematika di sekolah itu," kata PS Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto saat dihubungi detikJateng, Minggu (27/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ady mengatakan, hubungan antara pelaku dengan korban merupakan guru dan muridnya. Meski demikian, keduanya disebut tidak memiliki hubungan personal yang dekat.
"Tapi, informasi secara personal tidak kenal dekat. Karena itu kan banyak (siswanya)," tutur Ady.
"Untuk estimasi jarak rumah antara kampung pelaku sama korban sekitar 2 km," imbuhnya.
Sebelumnya, ED menjadi korban dugaan penganiayaan di rumahnya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB ketika seseorang mengetuk pintu rumahnya.
"Jadi jam 00.30 WIB ada orang gedor-gedor pintu. Tapi, itu sudah di depan pintu kamar, pas adik membuka dia (pelaku) langsung menyerang, mukul kepala pakai alat," kata kakak korban, Nastiti (31), saat dihubungi wartawan, Senin (21/9).
Nastiti mengatakan adiknya tidak mengetahui alat yang digunakan untuk memukulnya. Akibat pukulan tersebut, ED sempat pingsan.
"Yang diingat pelaku laki-laki, rambutnya botak," tuturnya.
Saat kejadian, ED tinggal bersama ayahnya yang sakit stroke. Namun, ayah korban tidak menjadi sasaran penyerangan.
"Jadi nggak bisa apa-apa (bapak). Tapi, bapak nggak diserang," ujar dia.
Nastiti melanjutkan, akibat dipukul dan sempat pingsan, adiknya mendapat dua jahitan di kepala.
Motif Diduga Perampokan
Polisi kemudian menangkap D (15) yang diduga sebagai pelaku. D diamankan di rumahnya pada Sabtu (26/9) sore.
"Kejadian kita mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dengan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Magelang Kombes Edy Bagus Sumantri kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
"Diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polresta Magelang," sambungnya.
Setelah D diamankan dan dibawa ke Polsek Kajoran, warga sempat beramai-ramai mendatangi kantor polisi. Edy mengatakan situasi tersebut telah terkondisi.
"Ya terkondisi semuanya. Tidak ada sesuatu, mungkin karena ingin tahu siapa pelakunya," tuturnya.
Edy mengatakan D masih berusia 15 tahun dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Iya, masih di bawah umur. Yang bersangkutan berumur 15 tahun," ujarnya.
Karena masih di bawah umur, penanganan D kemudian dilimpahkan dari Polsek Kajoran ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang.
"Pelaku ditangani PPA," tambah PS Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto dalam pesannya.
Ady menambahkan D masih menjalani proses hukum sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Diproses oleh PPA karena masih di bawah umur. Statusnya anak yang berhadapan dengan hukum," tambahnya.
