Perbuatan jahat dilakukan MDS (20), seorang perempuan asal Jogonalan, Klaten. Ia menjual bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria seharga Rp 6 juta demi membayar utang.
"Peristiwa itu terjadi pada 9 Agustus 2026, di sebuah rumah di Jagalan, Jebres, Solo (tempat transaksi bayi)," kata Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (24/9/2026).
Ditawarkan ke Teman
Heru menerangkan, pelaku melahirkan anaknya pada 5 Agustus. Setelah itu, dia membawanya ke kosnya di kawasan Mojosongo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku lantas menawarkan bayinya kepada temannya yang berinisial T lantaran tidak sanggup merawatnya. Sekitar tiga hari kemudian, pelaku menjual anaknya sendiri kepada temannya.
"Karena merasa kesulitan merawat bayi tersebut, sehingga pada tanggal 9 Agustus pelaku ini bertemu M, kemudian menjual bayi tersebut sebesar Rp 6 juta. Karena merasa pelaku ini tidak bisa merawat terkait dengan bayi yang dilahirkan," jelasnya.
Sudah 2 Kali Jual Anak Sendiri
Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, menambahkan ternyata aksi MDS ini bukan yang pertama kali. Ia ternyata pernah berniat menjual anak pertamanya, namun tidak jadi.
"Tersangka pernah menjual anaknya yang pertama, kemudian tidak jadi, ini yang kedua kalinya. Alasan tidak jadi masih dalam pendalaman, tapi memang dia berusaha menjual awalnya seharga Rp 15 juta. Tapi tidak tidak ada transaksi, kemudian anaknya itu diasuh oleh keluarganya yang ada di wilayah Sragen. Anak tersangka (yang pertama) sudah satu tahun, diperkirakan tahun 2024," kata Ratna.
"(Kedua anak itu?) Dari hasil hubungan gelap," imbuhnya.
Ratna menjelaskan, pelaku sendiri yang mempunyai ide untuk menjual anaknya. Sebab, laki-laki yang menghamilinya tidak bertanggung jawab, sementara pelaku tidak bisa merawat bayinya.
"Tersangka pekerjaannya di swasta. Bisa dibilang single parent. Tapi anak pertama dan kedua dari hasil hubungan gelap," ucapnya.
Uang Dipakai Bayar Utang
Wakapolresta Solo, AKBP Heru berujar, uang hasil penjualan tersebut dipakai MDS untuk membayar utangnya.
"Dari Rp 6 juta itu, sebesar Rp 4 juta untuk melunasi utang tersangka, dan Rp 2 juta untuk biaya hidup sehari-hari, dan sudah habis," tutur Heru.
Ratna menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti unit PPA Polresta Solo. Pembeli dan teman tersangka masih ditetapkan menjadi saksi.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain jarik, handuk, baju bayi, dan bayi laki-laki tersebut. Tersangka terancam Pasal 83 Jo pasal 76F UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman penjara 5 tahun.
"Kondisi bayi sehat, masih kita titipkan di yayasan. Kalau secara hukum, bayi tersebut akan menjadi anak negara," pungkasnya.
