Respons Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Ganti Rp 3,6 M

Respons Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui dan Ganti Rp 3,6 M

Arina Zulfa Haq - detikJateng
Senin, 21 Sep 2026 15:18 WIB
Bupati Pati nonaktif, Sudewo menjalani sidang tuntutan di Pwngadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Bupati Pati nonaktif, Sudewo menjalani sidang tuntutan di Pwngadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 8,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,67 miliar. Menanggapi tuntutan itu, Sudewo menyatakan dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari dua kasus yang menjerat dirinya.

"Fakta persidangan terhadap dua kasus ini, DJKA dan perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp 1 pun dengan saya," kata Sudewo saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).

Pantauan detikJateng di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan tuntutan terhadap Sudewo sekitar pukul 13.33 WIB. Menurut Sudewo, tuntutan JPU tak memepertimbangkan fakta sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan ini kan cara berpikir atau cara kerjanya penuntut. Yang dia tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP," ujar Sudewo.

ADVERTISEMENT

Sudewo menyebut tuntutan itu sama persis dengan dakwaan JPU dan BAP. Sudewo mengatakan, dirinya sama sekali tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual beli pengisian perangkat desa di Pati.

"Jadi semua yang disampaikan penuntut umum itu memang rencana atau karangan dari awal yang ingin memenjarakan saya," ujar dia.

Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis ke depannya.

"Karena sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi nggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya. Perintah saja tidak ada," kata dia.

"Tapi kan tuntutan memang dibuat seperti itu. Ya biar dosanya dipikir atau dipinggul oleh mereka sendiri. Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto, semua dulu begitu," sambung Sudewo.


Sebelumnya diberitakan, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hak dipilih Sudewo dicabut selama 5 tahun.

JPU Greafik Loserte menuntut majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) DJKA dan jual-beli pengisian perangkat desa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Senin (21/9/2026).

JPU mengatakan, jika harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, denda bisa diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti Rp 3,67 miliar.

"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," ucapnya.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU mengatakan, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tuturnya.

JPU meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPI juga meminta Sudewo tetap berada dalam tahanan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Sudewo yakni perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten. Terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang diajukan.

Selain itu, JPU juga meminta sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

"Barang bukti berupa uang Rp 719,9 juta, uang 13 ribu Singapura dolar, uang 58 ribu Singapura dolar, uang 9 ribu Singapura dolar, uang 7 ribu dolar Amerika Serikat, uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, uang 60 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara uang Rp 500 juta dirampas untuk negara," urainya.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads