Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Sudewo agar dicabut hak dipilihnya selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Greafik di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
JPU menjelaskan, tuntutan pencabutan hak politik itu mengacu pada ketentuan pidana tambahan dalam UU Tipikor serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, pencabutan hak diperlukan karena perbuatan Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini diharapkan mampu memberikan efek jera mendalam bagi diri terdakwa, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar senantiasa menjaga amanah rakyat dengan jujur," ucapnya.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual beli pengisian perangkat desa.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewa alias Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," tuturnya.
JPU mengatakan, jika harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, denda bisa diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. JPU juga menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar.
"Membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar," ujarnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU mengatakan, harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tuturnya.
JPU meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sudewo juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. JPI juga meminta Sudewo tetap berada dalam tahanan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Sudewo yakni perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah tingkat kabupaten. Terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga dakwaan yang diajukan.
Selain itu, JPU juga meminta sejumlah barang bukti berupa uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
"Barang bukti berupa uang Rp 719,9 juta, uang 13 ribu Singapura dolar, uang 58 ribu Singapura dolar, uang 9 ribu Singapura dolar, uang 7 ribu dolar Amerika Serikat, uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, uang 60 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara uang Rp 500 juta dirampas untuk negara," urainya.
