Pria Demak Pengedar Pil Sapi Ditangkap, 73 Ribu Butir Disita

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 18 Sep 2026 16:46 WIB
Ungkap kasus temuan 73 ribu pil Yarindo di Mapolres Demak, Jumat (18/9/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Pengedar pil Yarindo atau pil sapi berinisial AP (33), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Demak. Polisi mengamankan barang bukti 73 ribu butir pil sapi yang belum sempat dijual.

"Ada temuan ungkapan sebanyak 73 ribu butir," kata Wakapolres Demak, Kompol Yuniarto Assidiq saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai 3 Mapolres Demak, Jumat (18/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pengungkapan ini dilakukan Senin (7/9) malam. Polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran pil sapi di Demak.

"Informasi dari masyarakat maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo di wilayah Kabupaten Demak ini sehingga Sat Narkoba mendapatkan informasi di daerah Mranggen, Sayung didapati seorang pengepul obat-obatan terlarang," ujar Yusup.

Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka dan mendapati dia sedang menjual satu botol berisi seribu butir Yarindo. Setelah digeledah, puluhan botol lain berisi ribuan pil turut ditemukan di dalam rumahnya.

"Berhasil diamankan tersangka yang sedang menjual satu botol plastik tempat obat berisi seribu butir pil warna putih berlogo Y dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya ditemukan barang bukti 73 botol plastik warna putih masing-masing berisi berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo Y, total 73 ribu butir," tutur Yusup.

Yusup mengungkapkan pil itu dikirim kepada tersangka oleh seseorang dari Jakarta. Adapun pil tersebut dijual seharga Rp 700 ribu per botol.

"Didapatkan dari Jakarta. Tersangka menjualnya utuh satu botol tidak diecer, pengakuannya dengan harga Rp 700 ribu. Tersangka bukan residivis, masih baru," terang Yusup.

Menurut Yusup, pil tersebut dipasarkan di wilayah Demak dan sekitarnya. Pembelinya pun tidak spesifik dari kalangan tertentu dan dijual dengan sistem tatap muka atau cash on delivery (COD).

"Diedarkan di wilayah Mranggen, Sayung, dan juga lintas daerah di Semarang juga, Karangawen. Sasarannya orang-orang anak punk, acak. Modusnya dia COD, jadi ada yang DM, ketemu di mana, kemudian barang disampaikan," beber Yusup.

Yusup menjelaskan efek penyalahgunaan pil Yarindo ini dapat menimbulkan rasa teler atau fly. Ia mencontohkan pekerja bangunan dapat merasa kuat jika mengonsumsi pil tersebut.

"Efek yang ditimbulkan menurut para pelaku-pelaku dia merasa fly gitu, kalau dia mungkin seorang kuli bisa merasa kuat," kata Yusup.

Selain temuan ribuan pil di rumah tersangka, polisi juga mendapati satu bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,17 gram, dan satu buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca dan sedotannya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal tentang narkotika golongan I bukan tanaman yaitu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana, Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.



Simak Video "Menyimak Cerita dan Doa di Acara Grebeg Besar Demak, Jawa Tengah"

(apl/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork