Tim Resmob Sat Reskrim Polres Demak menangkap pria berinisial ST (48), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Dia ditangkap karena mencuri logam mulia dan uang senilai total Rp 179,8 juta dari rumah warga di Jogoloyo, Wonosalam.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (15/6/2026).
"Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang nyemprot di sawah di Desa Kedondong, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata Arlan kepada detikJateng di Mapolres Demak, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan awal, tersangka bekerja sebagai pemulung dan petani. Namun pekerjaan di KTP-nya adalah wiraswasta," tambahnya.
Arlan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (26/4) di sebuah rumah wilayah Jogoloyo, Wonosalam. Mulanya, korban bersama keluarganya pergi dari rumah pukul 10.12 WIB.
"Kondisi rumah kosong tanpa ada orang yang menjaga. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saat korban dan keluarga pulang, mendapati rumah sudah dalam posisi berantakan," jelas Arlan.
Mengetahui rumahnya berantakan, korban lalu memeriksa simpanan barang berharga di lemari kamar tidur. Rupanya, simpanan sejumlah uang hingga logam mulia itu sudah raib.
"Korban mengecek barang berharga berupa logam mulia dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari di kamar tidur sudah tidak ada," ujar Arlan.
"Selanjutnya korban mencoba melihat rekaman CCTV yang berada di dalam rumah, namun CCTV dirusak oleh pelaku," imbuhnya.
Menurut Arlan, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Korban lalu melapor ke polisi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 179 juta 850 ribu. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak untuk diproses hukum penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Arlan.
Arlan menyebut tersangka telah mengakui aksi pencuriannya. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Demak melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam," ujar Arlan.
"Terhadap tersangka disangkakan pasal 477 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V maksimal Rp 500 juta," pungkasnya.
