Tampang Datik Widhowaty Buron Tipu-tipu Rp 293 Juta Modus Tiket Umrah

Tampang Datik Widhowaty Buron Tipu-tipu Rp 293 Juta Modus Tiket Umrah

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 18 Sep 2026 11:11 WIB
Datik Widhowaty Rahayu, DPO Polrestabes Semarang, Kamis (17/9/2026).
Datik Widhowaty Rahayu, DPO Polrestabes Semarang, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok. Instagram @polrestabessemarang_official)
Solo -

Polrestabes Semarang memburu Datik Widhowaty Rahayu (40), perempuan asal Colomadu, Karanganyar, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah. Dalam perkara tersebut, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 293 juta.

Informasi mengenai pencarian Datik diunggah akun resmi Instagram Polrestabes Semarang @polrestabessemarang_official. Dalam unggahan itu, polisi meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan perempuan tersebut.

Dalam unggahan tersebut disertakan foto wajah Datik. Datik tampak mengenakan jilbab hitam dengan latar berwarna biru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polrestabes Semarang memohon bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DATIK WIDHOWATY RAHAYU, perempuan 40 tahun, yang masuk dalam DPO dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait penyediaan tiket dan layanan perjalanan umrah," tulis Polrestabes Semarang unggahan tersebut seperti dilihat detikJateng, Kamis (17/9/2026).

Polisi menyebut perkara tersebut terjadi di wilayah Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 293.291.500.

ADVERTISEMENT

"Perkara terjadi di wilayah Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, dengan kerugian yang dilaporkan sekitar Rp293.291.500," tulis takarir itu.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Datik diimbau untuk melapor ke polisi melalui nomor 081325590207 maupun Call Center Polri 110.

Polisi Sebut Ada 13 Korban

Kasubsi Penmas Humas Polrestabes Semarang, Iptu Karis, membenarkan Datik telah masuk dalam DPO. Dia mengatakan penyidik masih mendalami posisi Datik dalam perkara tersebut.

"Ya, benar mas, DPO (daftar pencarian orang). Pelaku masih dalam pendalaman penyidik apakah sebagai karyawan agen umroh, karena sampai saat ini tersangka belum ditangkap dan diambil keterangan," kata Kasubsi Penmas Humas Polrestabes Semarang, Iptu Karis, kepada detikJateng melalui pesan singkat, Kamis (17/9).

Karis mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada Februari-April 2025. Lokasinya berada di Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Hingga saat ini, polisi telah menerima laporan dari 13 orang yang mengaku menjadi korban. "Berdasarkan pengetahuan, korban yang melaporkan ke Polrestabes ada 13 orang," sebutnya.



(aku/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads