Kasus komplotan scammer (penipu) jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo, kini dilimpahkan Polda Jawa Tengah (Jateng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Diketahui, komplotan itu juga menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth.
"Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Direktur Reserse (Dirres) Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (17/9/2026).
Dalam video yang diterima awak media, terlihat Fabiola Elizabeth dan 37 tersangka lainnya menjalani proses pelimpahan. Mnegenakan baju tahanan senada warna kuning dengan tahanan lainnya, Fabiola mengenakan kacamata dan menjinjing tas menuju armada yang sudah disiapkan.
Pelimpahan berkas itu berlangsung di Rumah Tahanan (Ryutan Kelas I Kota Solo, Rabu (16/9). Wahyu menuturkan dengan pelimpahan kasus, berakhir pula proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengatakan pelimpahan tahap II adalah bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
"Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuliyanto.
Peran Khusus Fabiola
Diketahui, komplotan penipu daring atau scammer jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo, disebut meraup untung hingga Rp 41 miliar.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Himawan Susanto Saragih mengungkap peran khusus Fabiola Elizabeth. Mantan istri Reza Smash tersebut bertugas merayu calon korbannya hingga terjerat dalam investasi bodong yang dijalankan komplotannya.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," tutur Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6).
Himawan menjabarkan Fabiola bertugas 'mengambil alih' marketing jika korban belum yakin untuk menanamkan uangnya.
"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," ujar dia.
Mantan istri personel boyband Smash Reza itu bergabung dengan jaringan scammer internasional usai melihat adanya lowongan di media sosial Facebook.
"Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan di PT Digi Konsultan tersebut karena ada lowongan lamaran kerjaan di Facebook dan TikTok atau medsos ya secara umumnya," ungkap Kabid Humas Polda Jateng yang kala itu masih dijabat Kombes Artanto.
Artanto melanjutkan, perempuan yang disebut kelahiran tahun 1995 tersebut ikut bekerja di markas scammer karena faktor ekonomi.
"Ya, tentunya karena alasan ekonomi yang bersangkutan bergabung di PT. Digi Konsultan ini," jelasnya.
Fabiola mendapatkan gaji yang cukup besar hingga bisa mencapai Rp 30 juta. Gaji yang didapatkan Fabiola menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
"Gajinya yang bersangkutan ini antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta kalau dikurskan rupiah," kata Artanto.
Ia menambahkan, bayaran yang diberikan komplotan scammer itu bergantung kepada hasil kerjanya.
"Gajinya itu dalam bentuk dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil yang dia dapat dari korban," beber Artanto.
Simak juga Video 'Eks Artis Jadi Pemikat Korban Scammer Jaringan Internasional di Solo Baru':
(apu/afn)