3 Terdakwa Ledakan Maut Sumur Minyak Blora Divonis 6 Bulan Penjara

3 Terdakwa Ledakan Maut Sumur Minyak Blora Divonis 6 Bulan Penjara

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Senin, 24 Agu 2026 15:40 WIB
3 terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora.
3 terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora divonis enam bulan penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua PN Blora Nunung Kristiyani, di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (24/8).

"Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Marilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Setiap Orang turut serta melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," urai Nunung membacakan amar putusan, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hartono bin Marilan, Suparman bin Saban (alm), dan Suhartono bin Sadik (alm). Ketiganya dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hartono bin Marilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hartono dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Majelis juga memerintahkan agar Hartono tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hartono Bin Marilan dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Majelis Hakim.

Sementara Suparman juga dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Suhartono bin Sadik dijatuhi pidana penjara 6 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pengawasan selama 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Suhartono Bin Sadik (Alm) dengan pidana penjara selama 6 bulan, Pidana Tidak perlu dijalani di ganti dengan Pengawasan selama 1 tahun," ucap Nunung.

Demikian inti tindak pidana yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa dalam amar putusan. Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar turut disita.

Di antaranya tiang alat pengeboran, rangkaian pompa air, tujuh pipa bor, dudukan pipa, tiang menara bor, chasis bor, lier, gear box, dinamo, pecahan mesin diesel, kotak penggerak stang bor, serta peralatan lainnya.

Ada pula satu jeriken berkapasitas 10 liter berisi minyak mentah, tiga buah bull atau penampungan minyak bekas terbakar, serta satu drum bekas terbakar.

Untuk Hartono, barang bukti tersebut dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Suhartono bin Sadik. Sedangkan barang bukti dalam perkara Suparman dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti dalam perkara Suhartono dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Suparman bin Saban.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan ledakan sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.

Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam putusan tersebut menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Begitu juga jaksa penuntut umum.



(apl/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads