3 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan 2 Polisi Saat Karnaval di Blora

3 Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan 2 Polisi Saat Karnaval di Blora

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Senin, 24 Agu 2026 14:36 WIB
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana memberikan keterangan saat ditemui wartawan di Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana memberikan keterangan saat ditemui wartawan di Mapolres Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi saat mengamankan kericuhan karnaval Desa Rowobungkul, Ngawen Blora. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup kita sudah menetapkan 3 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Perannya mukul semua. Kemudian kita lanjutkan proses hukum sampai tuntas," ungkap Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Senin (24/8/2026).

"Saksi-saksi kita sudah periksa semua, 11 saksi. (Ada penambahan tersangka?) Masih kita dalami," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka berinisial SJ, NL dan BD itu merupakan warga Dukuh Tembang, Desa Rowobungkul, Ngawen.

ADVERTISEMENT

Inggal menyebut, pengeroyokan terjadi saat anggotanya melakukan pengamanan acara karnaval di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen. Saat itu terjadi kericuhan, sehingga polisi yang berada di lokasi berusaha melerai, tapi malah terkena pukulan dari warga.

"Saat itu, saat terjadinya karnaval, saling ejek sehingga terjadi pertikaian. Anggota ini yang pengamanan di sana melerai, namun terjadi pemukulan oleh beberapa masyarakat atau pemuda yang ada di Desa Rowobungkul tersebut," jelas Inggal.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Atas perbuatannya, 3 pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polres Blora.

"Saat ini masih penyidikan. Menahan 3 tersangka di rumah tahanan Polres Blora," jelas Zaenul.

"Barang bukti kaus pakaian dan celana yang dipakai pelaku saat kejadian. Baju dan celana korban. Jadi 3 pelaku, korban 2, pakaian kaus dan celananya," imbuhnya.

Zaenul menyebut tersangka memukul korban karena salah paham. Mulanya ketiga tersangka mengeroyok anggota polisi bernama Sri Purwanto, kemudian polisi bernama Mashuri yang berusaha melerai turut kena pukul.

"Yang 3 tersangka nyerang Pak Sri Purwanto. Dibantu Pak Mashuri, terus tersangka NL nyerang Pak Mashuri sampai jatuh. Karena kesalahpahaman," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Karnaval yang berlokasi di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, berlangsung ricuh. Dua polisi yang bertugas mengamankan jadi korban pengeroyokan, dengan 11 orang diamankan dalam insiden itu.

Diketahui, kericuhan ini terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Ngawen, Blora, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Kapolsek Ngawen, AKP Lilik Eko Sukaryono, saat ditemui di kantor Polsek Ngawen membenarkan dua anggotanya dianiaya dalam acara untuk merayakan HUT ke-81 RI.

Lilik menerangkan warga yang terlibat gesekan adalah warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas. Salah satu warga diketahui sempat memegang polisi, kemudian mengeroyoknya.

"Anggota melerai, anggota malah didorong sampai jatuh, sempat dipukul juga, sempat kena pukul. Tapi hanya luka ringan saja," jelas dia saat ditemui di Polsek Ngawen.

Atas kejadian tersebut, korban 1 mengalami luka memar di dahi, hidung, lutut sebelah kiri. Korban 2 mengalami luka robek kepala bagian atas, luka benjol di kepala, luka memar dan benjol di dahi.

"Sempat dilarikan ke Puskesmas Rowobungkul. Saat ini sudah pulang," terang Lilik.



(apl/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads