KPK menyatakan mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang diterima lewat jalur seleksi Mandiri usai menyetor uang kepada Rektor Akhmad Sodiq tetap bisa menjalani kuliah seperti biasa.
"Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dilansir detikNews.
"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, kewenangan KPK hanya pada proses penegakan hukum. Sedangkan hal yang sifatnya evaluasi dan koreksi usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unsoed sepenuhnya menjadi kewenangan rektorat kampus serta kementerian terkait.
"Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," ujar dia.
Dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1. Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6. Mulyono selaku pihak swasta.
