Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq (ASO), dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba).
Dilansir detikNews, KPK menyebut Sodiq dan Norman mematok tarif Rp 650 juta untuk setiap calon maba Fakultas Kedokteran yang ikut seleksi jalur masuk mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua orang pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon maba di Fakultas Kedokteran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. Kedua perantara tersebut, Dian dan Adhi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski telah dipatok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak mendapat kepastian lulus dalam seleks. Alhasil, para orang tua calon mahasiswa baru itu meminta uangnya dikembalikan setelah anak mereka tidak lulus seleksi alias gagal menjadi mahasiswa Unsoed.
Tapi permintaan para orang tua calon mahasiswa baru ini tidak dapat dipenuhi lantaran uang hasil pemerasan itu telah dipakai Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.
Norman akhirnya meminjam uang kepada keponakan Sodiq yang bernama Mulyono (MYN) untuk mengembalikan uang para orang tua calon mahasiswa.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ujar Taufik.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," imbuhya.
Pada periode 2025-2026, Taufik mengatakan, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang itu kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.
Taufik juga mengungkapkan, pada tahun yang sama, bawahan Sodiq yang bernama Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Pengepul ini mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.
"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ungkap Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," imbuhnya.
Setelah uang diterima, Sodiq kemudian memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Dalam kasus pemerasan di penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor dan Wakil Rektor III.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Daftar 6 Tersangka KPK:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagia Akademik Unsoed;
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
6.Mulyono selaku pihak swasta.
