Pelaku begal payudara bernama Aldo Ahmad Faojhan Sundoro (25) yang beraksi di jalan wilayah Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, diringkus polisi.
Aldo melakukan tindakan bejat itu saat jalanan sepi. Ia melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor. Korbannya seorang perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8) pukul 13.15 WIB.
Korban saat itu dalam perjalanan ke arah Sapuran sepulang sekolah. Tetiba ban motor korban bocor, lalu ditambalkan di sebuah bengkel. Korban kemudian menelepon temannya untuk dijemput. Korban dan temannya lalu pulang dengan mengendarai motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan saksi 1 (teman korban) meninggalkan bengkel dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik saksi 1. Posisi korban yang mengemudikan sepeda motor, ke arah Kalibawang dengan tujuan mau jajan seblak," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Sabtu (22/8/2026).
Pada pukul 13.15 WIB, korban dan temannya sampai di sebuah jalan yang sepi di Desa Karangsari, Sapuran. Saat itulah pelaku muncul. Aldo mengenakan jaket berwarna coklat dan helm berkaca gelap. Dia mengendarai motor Honda Revo.
"Kemudian tiba-tiba laki-laki tersebut meremas payudara korban hingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai korban hampir terjatuh," ucap Nanang.
Korban pun syok. Teman korban langsung menandai pelaku.
"Karena syok, korban hanya terdiam. Saksi yang duduk di belakang sempat berkata, 'asu dek'e mengko bakal ketemu' (anjing, pelakunya nanti bakal ketemu). Akan tetapi pelaku hanya menoleh dan berjalan pelan," kata Nanang.
"Saat itu pula korban dan saksi sempat menghafalkan pelat nomor belakang sepeda motor yang dikendarai pelaku, yaitu R 3650 DAD," lanjutnya.
Korban dan temannya sempat meminta tolong warga sekitar dan berusaha mengejar Aldo. Namun, mereka kehilangan jejak pelaku. Polisi pun langsung merespons kejadian tersebut. Polsek Sapuran bergerak mencari keberadaan Aldo.
Aldo diketahui merupakan seorang pegawai sebuah koperasi. Dia pun dibekuk di tempat kerjanya.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diduga merupakan pekerja koperasi keliling yang berkantor di daerah Sawangan, Leksono. Selanjutnya tim bergerak ke daerah Sawangan dan menemukan sepeda motor yang dicurigai diparkir di dalam rumah kontrakan yang digunakan sebagai kantor koperasi. Selanjutnya pelaku diamankan saat sedang berada di dalam kantor tersebut, tanpa perlawanan," kata Nanang.
Aldo disangkakan melanggar Pasal 414 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana," pungkasnya.
