Terungkap! Rektor Unsoed Sediakan 73 Kuota untuk Calon Maba yang Setor Duit

Terungkap! Rektor Unsoed Sediakan 73 Kuota untuk Calon Maba yang Setor Duit

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Sabtu, 22 Agu 2026 08:55 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (Fadil/detikcom)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Fadil/detikcom
Solo -

KPK mengungkapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, menyediakan 75 kuota bagi calon mahasiswa baru (maba) di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah menyetor uang sebagai 'syarat' seleksi Mandiri.

Dilansir detikNews, sebanyak 75 kuota itu memang disiapkan oleh Sodiq dari total 245 kuota untuk mengakomodir orang tua calon maba yang menyetorkan uang kepadanya.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik mengatakan, jumlah itu didapatkan penyidik saat memperoleh barang bukti dokumen ketika operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi ada itung-itungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Taufik menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman selaku Wakil Rektor memerintahkan dua orang perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon maba Fakultas Kedokteran. Dian dan Adhi melaksanakan perintah tersebut.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ungkapnya.

Kendati demikian, para calon mahasiswa baru ini tidak diberikan kepastian lulus dalam seleksi mandiri sehingga bisa masuk sebagai mahasiswa di Unsoed.

Alhasil, para orang tua calon maba tidak terima setelah anak mereka tidak lulus seleksi. Para ortu kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, uang hasil pemerasan itu sudah digunakan oleh kedua perantara, Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.

Norman akhirnya meminjam kepada keponakan Sodiq yang bernama Mulyono (MYN) untuk bisa mengembalikan uang para orang tua calon maba.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," ungkap Taufik.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.

Pada periode 2025-2026, Taufik mengatakan, pihak Sodiq diduga memperoleh penerimaan lain. Penerimaan lainnya itu mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon maba.

Uang itu kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq. Namun ketiga bidang tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Taufik juga mengungkapkan, pada periode 2025-2026, bawahan Sodiq yang bernama Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul. Pengepul ini yang mengakomodir sejumlah orang tua calon maba yang ingin anaknya kuliah di Unsoed.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ungkap Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," imbuhnya.

Setelah uang diterima, Sodiq lantas memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Di kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru ini, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Daftar 6 Tersangka KPK:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta



(dil/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads