Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, resmi menahan mantan direktur dan 3 pejabat di Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan. Keempatnya kesandung hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Keempatnya memiliki jabatan berbeda di lingkungan perusahaan daerah, yakni MI sebagai direktur pada periode 2019 -2024, sedangkan tiga lainnya sebagai kasubag, Kabag, dan staf. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti berupa barang bukti dan surat.
Penahanan langsung dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/8). Mereka terpantau diperiksa sejak pagi dan keluar mengenakan baju tahanan saat malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Pekalongan, Yugo Susandi, mengatakan empat tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
"Dan hari ini juga dilakukan penahanan terkait dengan dugaan kasus pengadaan fiktif di Perumda Tirtayasa Pekalongan untuk tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," katanya di Kantor Kejari Kota Pekalongan, Selasa (18/8/2026) malam.
Baca juga: 1 Perampok SPBU Wonosobo Masih Buron |
"Kerugiannya sekitar kurang lebih Rp2,7 miliar," kata Yugo.
Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama. Yugo menjelaskan, penyelidikan dimulai pada Februari 2024 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.
Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional serta sejumlah pengadaan lain yang berkaitan dengan kebutuhan operasional perusahaan daerah.
"Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher juga, voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya. Peran yang dilakukan oleh Direktur tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024, terus Kasubag, Kabag, dan juga dilakukan oleh staf," jelas Yugo.
Proses penahanan sempat terkendala kondisi kesehatan dua tersangka yang mengalami tekanan darah tinggi. Keduanya kemudian mendapatkan pengobatan dan berada dalam pengawasan dokter hingga dinyatakan dalam kondisi sehat dan dapat menjalani penahanan.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Arif NS, mengatakan para tersangka sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa Pagi (18/8), sekitar pukul 10.00 WIB.
"Para tersangka itu diperiksa. Sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi dan selesai kurang lebih jam sembilan malam. Kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan malam ini dilanjutkan dengan penahanan terhadap empat tersangka," ujar Arif.
Arif mengatakan dirinya mendampingi kliennya yang disebut menjabat sebagai Kasubag Umum dan Personalia sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut Arif, T merupakan mantan pegawai, karena sebelumnya telah melakukan pengunduran diri dari pekerjaannya di PDAM Kota Pekalongan.
Terkait perkara yang menjerat kliennya, Arif menyebut dugaan korupsi berkaitan dengan sejumlah pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional perusahaan selama tahun anggaran 2022 hingga 2023. Beberapa pengadaan yang disebut antara lain pembelian lampu, kabel, serta perawatan mesin.
Sementara itu, kuasa hukum P dan M I, Jimmy Muslimin, menyebut kliennya dengan inisial P masih berstatus sebagai pegawai aktif. Terkait nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar, pihaknya masih mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kota Pekalongan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
