Mabuk, Jukir dan Pelajar Keroyok Pemotor di Pasar Harjodaksino Solo

Mabuk, Jukir dan Pelajar Keroyok Pemotor di Pasar Harjodaksino Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 18 Agu 2026 18:58 WIB
Wakapolresta Solo AKBP Hero Eko Wibowo, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Selasa (18/8/2026).
Wakapolresta Solo AKBP Hero Eko Wibowo, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Selasa (18/8/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Seorang juru parkir (jukir) berinisial KWM dan pelajar berinisial ATS (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Pasar Harjodaksino, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Wakapolresta Solo, AKBP Hero Eko Wibowo, mengatakan kasus pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (16/8) sekira pukul 02.00 WIB. Akibatnya, dua korban mengalami luka-luka.

"Tersangka dalam keadaan mabuk, lalu berboncengan dengan motor Honda Beat. Kemudian bertemu korban rombongan sembilan orang yang akan pulang ke daerah Sukoharjo setelah mendatangi acara salah satu perguruan silat di daerah Laweyan," kata Heru saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan, saat kedua tersangka berpapasan dengan kelompok korban di jalan, terjadi kesalahpahaman. Hal itu membuat tersangka ATS memukulkan helm dan mengenai salah satu korban.

ADVERTISEMENT

Kemudian kedua tersangka berputar balik,dan mengejar rombongan korban hingga ke dalam Pasar Harjodaksino.

"Di jalan terjadi selisih paham antara tersangka dan rombongan korban. Tersangka 2 (ATS) memukul helm ke kepala korban sambil mengendarai motor. Di depan Pasar Harjodaksino, tersangka putar balik dan mengejar rombongan korban sampai ke dalam pasar. Tersangka 1 (KWM) sempat menabrak salah satu korban dengan motor, dan mengambil tongkat satpam di sekitar TKP," jelasnya.

Kedua tersangka kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong dan menggunakan tongkat satpam. Heru mengatakan, korban mengalami luka memar dan robek di kepala.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan satu pelaku masih tergolong di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya sudah cukup umur.

"Tersangka dua orang sudah diamankan, dan sudah diproses. Yang satunya di bawah umur, satunya cukup umur. Yang satu pelajar, yang satu tukang parkir," kata Derry.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti motor tersangka, dan tongkat Satpam. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023 tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads