Komplotan Perampok SPBU Wonosobo Ditangkap!

Komplotan Perampok SPBU Wonosobo Ditangkap!

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Jumat, 14 Agu 2026 19:11 WIB
Rilis Perampokan Wonosobo
Barang bukti perampokan SPBU di Wonosobo. . Foto: Dok Polres Wonosobo
Wonosobo -

Kawanan pelaku yang merampok uang ratusan juga di SPBU Selokromo di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, dibekuk. Adapun uang yang dibawa kabur senilai sekitar Rp 700 juta.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Wonosobo, AKBP Ricky Pripurna Atmaja, saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8). Ricky menyebut keempat tersangka yang telah diamankan adalah berinisial MRAP (33) asal Banjarnegara, WW alias RD (20) asal Banjarnegara, AH (37) asal Bantul, dan RATS (42) asal Wonosobo.

"Peran yang berbeda-beda, mereka melakukan serangkaian kegiatan sehingga berujung di aksi tanggal 9 (Agustus 2026)," jelas Ricky seperti dalam keterangan video yang diterima detikJateng hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riki menyebut masih ada dua orang yang buron, para tersangka telah melakukan persiapan H-10 sebelum beraksi. Mereka berlatih di sebuah kosan di Banjarnegara H-2 perampokan di sebuah bengkel di Kecamatan Leksono.

ADVERTISEMENT

"Perencanaan ini dilakukan akhir Juli sebenarnya, 10 hari sebelum kejadian, di sebuah kos-kosan di Banjarnegara. Kemudian H-2 mereka berlatih di sebuah bengkel di wilayah Leksono," bebernya.

Mereka juga merental sebuah mobil dan memodifikasinya agar tidak terlihat CCTV. Adapun peran keenamnya yakni empat orang merampok, satu orang menunggu, dan satu lainnya memastikan situasi aman.

"Empat orang di dalam mobil, satu orang menunggu, mempersiapkan di dalam bengkel, satu orang memastikan situasi berjalan aman dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Pelaku juga membakar barang bukti berupa DVR yang menyimpan rekaman CCTV di SPBU. Meski begitu aksi mereka masih terpantau CCTV sekitar dan diketahui perampokan berlangsung cukup singkat.

"Aksi ini terekam CCTV di sekitar, walaupun CCTV di TKP diambil DVR dan dibakar. Namun CCTV lain merekam, waktu mereka melakukan cukup singkat melakukan itu," ujar Ricky.

Dalam keterangan tertulis Polres Wonosobo disebutkan, pelaku yang pertama kali tertangkap adalah RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat sebelum maupun setelah aksi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.



(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads