Jukir Pembunuh Pemotor di Sukolilo Pati Sempat Kabur hingga ke Sumatra

Jukir Pembunuh Pemotor di Sukolilo Pati Sempat Kabur hingga ke Sumatra

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 14 Agu 2026 09:32 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Solo -

Haryanto, tersangka utama kasus pembunuhan remaja di Sukolilo Pati akhirnya ditangkap setelah sempat buron 2 tahun. Dalam pelariannya, dia berpindah-pindah daerah hingga akhirnya ditangkap di Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan sejak aksi pembunuhan yang terjadi pada September 2024 itum, Haryanto melarikan diri. Kemudian dia dibekuk pada 5 Agustus 2026 setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Tersangka sudah melarikan diri kurang lebih selama 2 tahun. Pelarian ini setelah kejadian itu 1 minggu berada di Jakarta, selama 1 tahun 1 bulan ini di Medan. Kemudian Tangerang dan kemarin pada 5 Agustus 2026 diamankan di Jakarta," kata Dika saat jumpa pers di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran tersangka merupakan peran utama yang melakukan eksekusi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dika menjelaskan tersangka nekat membunuh korban karena salah paham. Korban yaitu Damas Adi Prasetya sempat cekcok dengan tersangka yang merupakan tukang parkir setelah korban tidak membayar parkir.

"Motifnya salah paham dan cekcok. Tersangka sebagai tukang parkir saat itu dimintai uang parkir namun tidak diberikan oleh korban. Sehingga saat kejadian pelaku berniat untuk melakukan penganiayaan kepada korban," terang Dika.

Setelah terjadi cekcok, tersangka mendapati pisau dari lapak yang ada di pasar malam. Dari situ tersangka lalu melakukan penusukan kepada korban.

"Mendapati pisau di sebuah lapak yang ada di lokasi," jelasnya.

Haryanto tidak sendiri dalam aksinya, ada dua orang yang sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjalani sidang yaitu, IW (20) ditangkap di Jakarta dan AS (23) ditangkap di Palembang pada Februari 2025.

Dalam peristiwa itu ada dua korban penganiayaan yaitu Damas Adi Prasetya (22) dan Helmi Saputra (23) warga Sukolilo. Kedua korban mendapat perawatan medis, namun Damas tidak tertolong.

"Kami menyangka dan menjerat pasal berlapis yakni 338 KUHP atau pasal 458 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 262 UU nomor 1 tahun 2023 tentang mengakibatkan matinya seorang," jelas Dika.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads