Eks Kepala Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AR yang sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditangkap. AR ternyata bekerja di rental mobil di daerah Sleman Yogyakarta selama pelarian.
Penangkapan tersangka AR ini dilakukan oleh Jatanras Polresta Pati. AR sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati, namun ternyata dia kabur.
"Kami Satreskrim Polresta Pati kemarin juga ikut mendampingi dari Kejaksaan Pati dalam pengajaran tersangka AR (Eks Kades Tlogosari)," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama kepada wartawan ditemui di Polresta Pati, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dika mengatakan petugas kepolisian melakukan pencarian selama kurang lebih 2 minggu ini. Tersangka ternyata melarikan di ke sejumlah daerah. AR saat ditangkap ternyata bekerja di sebuah rental mobil di Sleman.
"Sejak Pak Kapolresta baru ini perintah dari beliau meminta anggota jangan pulang sebelum mendapatkan. Kurang lebih 2 minggu pencarian dengan rute mulai dari Salatiga, Boyolali, dan kemarin berhasil diamankan di Sleman Yogyakarta," jelasnya.
Dika mengatakan saat ditangkap Rabu (12/8) kemarin, tersangka tidak melawan. Tersangka kini pun telah dibawa ke Pati. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jadi bersangkutan bekerja di rental mobil. Tidak ada perlawanan. Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pati," terang dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR sebagai tersangka kasus korupsi. AR diduga menyelewengkan keuangan desa hingga Rp 805,656 juta.
"Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede kepada wartawan ditemui di kantornya, Jumat (24/4).
Rendra mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, dan bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi.
Pihak Kejaksaan telah menerima dan menyita uang hasil korupsi tersangka. Uang hasil korupsi senilai Rp 500 juta pun telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati pada Kamis (23/4) kemarin.
"Untuk besaran yang kami terima sebanyak Rp 500 juta, namun sebelumnya sudah kita melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp 139,656 juta," terang dia.
Rendra mengatakan akibat tindakan korupsi ini desa mengalami kerugian mencapai Rp 805,656 juta. Kejaksaan pun masih mendalami perkara ini dan segera memanggil tersangka.
AR juga sudah dicopot sementara dari jabatannya.
"Ini proses, dan sekarang sudah diberhentikan sementara, Plt (penggantinya) dari desa," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, kepada wartawan di Pati, Senin (27/4).
