Buron 5 Bulan, Pelaku Curanmor 4 TKP Sehari Ditangkap di Demak

Buron 5 Bulan, Pelaku Curanmor 4 TKP Sehari Ditangkap di Demak

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 11 Agu 2026 13:10 WIB
Ungkap kasus penangkapan DPO pencurian 4 TKP dalam sehari di Mapolsek Genuk, Selasa (11/8/2026).
Ungkap kasus penangkapan DPO pencurian 4 TKP dalam sehari di Mapolsek Genuk, Selasa (11/8/2026). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Semarang -

Pria warga Wringinjajar, Mranggen, Demak berinisial DA (27) ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di 4 TKP dalam sehari. DA yang buron 5 bulan sempat mencoba kabur dari lantai dua saat akan ditangkap.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diketahui tengah bersembunyi di salah satu kos wilayah Bulusari, Sayung, Demak.

"Penggerebekan pelaku melarikan diri dengan meloncat dari lantai dua ke lantai satu ketinggian sekitar lima meter," kata Rismanto saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Genuk Sementara, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rismanto menyebut kejadian itu membuat pelaku terluka. Kakinya terkilir karena nekat terjun.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) sempat terluka, kakinya juga terkilir. Anggota juga sempat terluka karena mengamankan, karena dia sempat mau melarikan diri juga," ujar Rismanto.

Rismanto menjelaskan peristiwa pencurian beruntun tersebut terjadi pada Selasa (31/3). DA beraksi dengan tiga pelaku lain yakni DL, MR, dan L.

"DA ini dengan tiga pelaku yang lainnya telah melakukan serangkaian tindak pidana curanmor di empat TKP. Tiga TKP di wilayah Genuk, satu TKP di wilayah Mranggen Demak," ucap Rismanto.

Rismanto menyebut mereka berkeliling dini hari untuk mencari target. DA diketahui berperan sebagai pemetik.

"Dilakukan dalam satu hari, di Genuk jam 02.00 WIB, jam 03.00 WIB, jam 04.00 WIB, siangnya cari makan di Mranggen dapat satu lagi. DA ini perannya sebagai pemetik, menggunakan kunci T," tutur Rismanto.

Namun berkat gerak cepat dari petugas kepolisian, tiga pelaku lain langsung berhasil diamankan di hari yang sama. Motor curian juga belum sempat dijual.

"Sore hari dilakukan penangkapan. Jadi kendaraan belum sempat dijual ke penadah," kata Rismanto.

Atas perbuatannya, DA dipersangkakan pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian (curanmor). Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.



(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads