Sudewo Klaim Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Ada Sebelum Dirinya Jadi Bupati

Sudewo Klaim Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Ada Sebelum Dirinya Jadi Bupati

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 22 Jul 2026 16:03 WIB
Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (20/7/2026).
Bupati Pati nonaktif, Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (20/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Pati -

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, menilai para kepala desa yang menjadi saksi dalam sidang dugaan jual-beli jabatan perangkat desa terlalu mudah percaya informasi adanya tarif pengisian perangkat. Menurutnya, praktik itu sudah berlangsung pada kepemimpinan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Sudewo usai sidang pemeriksaan enam saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia menyoroti keterangan saksi yang mengaku mempercayai informasi dari sejumlah kepala desa yang kini juga menjadi terdakwa, yang mengasumsikan adanya persetujuan dari dirinya.

"Para saksi ini adalah para kepala desa. Ada tujuh kepala desa, secara garis besar kepala desa hanya percaya dengan keterangan seseorang, di antaranya Agus Susanto, Abdul Suyono, terus mengasumsikan keterangan itu seolah-olah atas sepengetahuan saya," kata Sudewo di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sudewo, para saksi terlalu percaya adanya setoran uang karena menganggap praktik serupa telah terjadi pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Mengapa mereka begitu cepat mengasumsikan itu sepengetahuan saya, percaya pengisian perangkat desa akan pakai uang karena saksi mengatakan setiap pengisian perangkat desa tahun sebelumnya selalu pakai uang," ucapnya.

"Jadi tahun 2022, 2021, 2020, dan seterusnya setiap kali pengisian perangkat desa selalu pakai uang, sehingga begitu cepat percaya," lanjutnya.

Menurutnya, pengisian perangkat desa menggunakan uang bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh kepemimpinan sebelumnya.

"Jadi pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tapi rezim sebelumnya, kalau saya belum melaksanakan," ucapnya.

Sudewo menyebut selama dirinya menjabat sebagai Bupati Pati, pengisian perangkat desa belum pernah dilaksanakan. Menurutnya, saat itu regulasi pelaksanaannya juga belum rampung.

"Kalau saya kan belum melaksanakan. Akan terlaksana nanti bulan Juni 2026. Sosialisasi mekanisme pengisian perangkat desa saja belum, juklak-juknisnya belum. Tetapi sudah ada praktik di lapangan tentang pemakaian uang," katanya.

"Kepala desa ini tidak cermat membedakan kepemimpinan saya dengan kepemimpinan sebelumnya. Jadi mudah percaya begitu saja, karena tahun sebelumnya memang pakai uang," lanjutnya.



(afn/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads