Polisi menangkap pria di Grobogan yang memperkosa putri kandungnya sendiri 10 hari berturut-turut. Pelaku segera ditetapkan tersangka usai diciduk.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, menerangkan pelaku, berinisial A (42), ditangkap beberapa hari lalu. Ia menuturkan pelaku berada di Kalimantan Timur.
"Tanggal 4 (Agustus) ditangkap di Kalimantan Timur," ungkap Fadlan dalam konferensi pers di Polres Grobogan, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangkaan pasal tindak pidana setiap orang dengan kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan anak, mengancam memasukkan bagian tubuhnya atau yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain dilakukan terhadap anak kandung," kata lanjut Fadlan.
Fadlan menjelaskan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya dilatarbelakangi nafsu. Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak di rumah.
"Modus operandi tersangka memanfaatkan posisinya sebagai ayah pada saat istrinya bekerja untuk mencabuli korban secara berulang serta melakukan persetubuhan paksa," ujar Fadlan.
"Motifnya karena memang nafsu yang sudah tidak bisa dikendalikan," imbuhnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Grobogan. Menurut Fadlan, tersangka dipersangkakan pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf B, ayat 3 huruf C, ayat 9 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Grobogan yang kini berusia 14 tahun diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi keji itu dilakukan berturut-turut selama sepuluh hari.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.
"Kalau untuk korban sendiri kan memang mondok. Kalau pulang itu kan hanya saat liburan saja," kata Yunita saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/7).
"Salah satunya korban pulang pada Desember 2025 lalu yang kemudian terjadi pemerkosaan," jelasnya.
Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya sendiri pada siang hari secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena istrinya pergi bekerja.
"Melakukannya siang hari, dilakukannya saat ibunya sedang bekerja. Pelaku juga menggunakan dua buah alat untuk melakukan perbuatannya," ungkapnya.
"Sampai 10 hari, sampai anaknya mau masuk sekolah. 10 hari, 10 kali berturut-turut setiap siang hari," tambahnya.
