Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengumpulkan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dari 27 OPD, ada 21 kepala OPD yang diperas.
Hal itu diungkapkan JPU dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Eko Wahyu. Ia mengatakan, Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono didakwa atas pemerasan.
"Kita dakwakan memeras kepala dinas atau SKPD di Kabupaten Cilacap, dari 27 SKPD yang diminta uang atau diperas sebanyak 21 SKPD," kata Eko Wahyu usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (31/7/2026).
Saat ditanya apakah THR itu ditujukan untuk Forkopimda, Eko menyebut hal itu akan terungkap di fakta-fakta persidangan dalam sidang pembuktian.
"(THR untuk Forkopimda apa?) Nanti biar di fakta persidangan bagaimana. Apakah memang peruntukannya seperti itu atau bagaimana, nanti dilihat di persidangan," ucapnya.
"Jadi memang intinya kan terdakwa ini meminta uang dengan cara memaksa kepada Kepala Dinas atau SKPD. Perintah pertama dari Bupati, langsung ke Sekda. Sekda baru disampaikan kepada asistennya," lanjutnya.
Ia mengatakan, uang yang diberi masing-masing kepala OPD bervariasi. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 100 juta.
"Ada yang Rp 100 juta, ada yang hanya Rp 5 juta, Rp 30 juta, bervariasi," ucapnya.
Adapun, dalam dakwaan, Syamsul yang menjabat Bupati Cilacap periode 2025-2030 diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Sadmoko pada rentang Februari-Maret 2026.
"Sekitar bulan Februari 2026 bertempat di ruang kerja Bupati Cilacap terdakwa memanggil Sadmoko bersama Ferry Aji Darma, lalu terdakwa menyampaikan membutuhkan uang untuk dana THR yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap," ucap Eko di persidangan.
Kemudian, Sadmoko pun memanggil tiga asisten daerah dan menyampaikan bahwa Bupati Syamsul membutuhkan uang untuk THR. Para asisten kemudian diminta berkoordinasi dengan kepala OPD untuk mengumpulkan dana.
"Sadmoko menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang yang akan diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp 500-700 juta," ucapnya.
Salah satu asisten disebut sempat menyatakan keberatan dan mempertanyakan mengapa ada permintaan uang kepada para OPD. Namun, Sekda disebut menjawab bahwa permintaan tersebut berasal dari bupati.
"Sumbawa menyatakan keberatannya dengan pengakuan 'kenapa seperti ini harus ada' dan dijawab oleh Sadmoko bahwa ini merupakan permintaan dari terdakwa," jelasnya.
Jaksa juga membeberkan daftar sejumlah OPD yang diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3-100 juta. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara sebelum akhirnya terkumpul sebesar Rp 568 juta.
Menurutnya, para kepala OPD memberikan uang karena posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Karena terdakwa mempunyai kewenangan dalam fungsi manajemen ASN, memberikan rekomendasi, mengusulkan pengangkatan, pemberhentian pegawai ASN, sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," tuturnya.
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atas dakwaan tersebut, Syamsul tak mengajukan eksepsi. Pengacara Syamsul mengaku telah memahami isi dakwaan.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi, Yang Mulia, sehingga bisa dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya dengan pembuktian," ujar pengacara Syamsul.
Simak Video "Beli Oleh-oleh Sekaligus Menikmati Kuliner Khas Semarang"
(apu/afn)