Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Aulia Rachman, didakwa melakukan pemerasan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga mencapai Rp 568 juta. Kepala dinas yang dimintai uang untuk THR itu pun sempat kesal.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Eko Wahyu dalam sidang perdana Syamsul di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Syamsul Minta Dana THR
Eko mengatakan terdakwa memaksa kepala OPD untuk mengumpulkan uang. Jumlahnya mencapai Rp 568 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp 568 juta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Semarang Jumat (31/7/2026).
Perbuatan itu dilakukan bersama Sekda Cilacap, Sadmoko pada rentang bulan Februari-Maret 2026. Syamsul mengatakan kepada Sadmoko kalau dia butuh uang untuk THR.
"Sekitar bulan Februari 2026 bertempat di ruang kerja Bupati Cilacap terdakwa memanggil Sadmoko bersama Ferry Aji Darma, lalu terdakwa menyampaikan membutuhkan uang untuk dana THR yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilacap," jelasnya.
Syamsul Butuh Rp 500-700 Juta
Jaksa Eko menyebut kepada anak buahnya dia mengaku butuh uang untuk THR sebanyak Rp 500 juta lebih.
"Sadmoko menyampaikan bahwa terdakwa membutuhkan uang yang akan diberikan sebagai THR kurang lebih sebesar Rp 500-700 juta," ucapnya.
Jaksa juga membeberkan daftar sejumlah OPD yang diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 3-100 juta. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui beberapa pejabat perantara sebelum akhirnya terkumpul sebesar Rp 568 juta.
"Dari 27 OPD ada 21 OPD yang dimintai uang untuk THR," kata jaksa.
Kepala Dinas Kesal
Ternyata tidak semua anak buah Syamsul setuju bahkan mengungkapkan kekesalannya. Dia menjelaskan, pada 23 Februari 2026, Sadmoko memanggil Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumbowo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, serta Asisten Administrasi Umum Budi Santoso untuk berkoordinasi mengumpulkan uang.
"Sumbawa menyatakan keberatannya dengan pengakuan 'kenapa seperti ini harus ada', dan dijawab oleh Sadmoko bahwa ini merupakan permintaan dari terdakwa," jelasnya
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, Budi Haryanto juga menyatakan kekesalannya. Meski demikian dia tetap menyerahkan uang Rp 15 juta.
"Pada tanggal 9 Maret 2026 Budi Santoso menghubungi Budi Haryanto melalui telepon untuk memberikan uang hari ini juga. Sehingga Budi Haryanto merasa kesal dan tidak mau memberikan uang tersebut," kata jaksa Eko.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap juga disebut merasa tidak nyaman atas desakan permintaan uang tersebut.
"12 Maret 2026 Luhur Satrio Muchsin selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap melalui sekretaris yang dititipkan kepada staf pengolah data dan informasi Setda Kabupaten Cilacap, memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Budi Santoso. Padahal Luhur Satrio Muchsin merasa tidak nyaman dan kesal atas desakan permintaan tersebut," kata jaksa.
Alasan Kepala Dinas Tetap Beri Uang
Menurutnya, para kepala OPD memberikan uang karena posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
"Karena terdakwa mempunyai kewenangan dalam fungsi manajemen ASN, memberikan rekomendasi, mengusulkan pengangkatan, pemberhentian pegawai ASN, sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," tuturnya.
Dalam sidang perdananya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Atas dakwaan tersebut, Syamsul tak mengajukan eksepsi. Pengacara Syamsul mengaku telah memahami isi dakwaan.
Adapun, berikut daftar OPD yang memberikan uang, berdasarkan dakwaan:
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp 30 juta
2. Dinas Kesehatan Rp 30 juta
3. RSUD Cilacap Rp 40 juta
4. RSUD Majenang Rp 20 juta
5. Dinas Sosial Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Rp 5 juta
6. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Rp 20 juta
7. Satpol PP Rp 5 juta
8. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Rp 20 juta
9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 35 juta
10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rp 100 juta
11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp 25 juta
12. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Rp 30 juta
13. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Rp 20 juta
14. Dinas Lingkungan Hidup Rp 20 juta
15. Dinas Perhubungan Rp 25 juta
16. Dinas Perikanan Rp 10 juta
17. Bappeda Rp 20 juta
18. Dinas Pertanian Rp 75 juta
19. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 15 juta
20. Badan Kepegawaian Daerah Rp 10 juta
21. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp 10 juta
